Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Polres Rohil Terapkan Restoratif Justice

PANIPAHAN-jurnalpolisi.id

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berakhir dengan damai secara kekeluargaan setelah di mediasi Polsek Panipahan Polres Rokan Hilirir, melalui Bhabinkamtibmas Panipahan Bripka P. Siregar dan Bhabinkamtibmas Teluk Pulai Briptu Brian Sitorus.

Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptan Penegakan Hukum yang berkeadilan yaitu Kegiatan Problem Solving, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat. Mediasi sebagai basis resolusi tersebut di gelar di Pos Bhabinkamtibmas Panipahan yang terletak di Jln Bakti Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at 6/1/2023, Pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan telah dilaksanakan giat problem solving dalam dugaan perkara penganiayaan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan melalui Bhabinkatibmas.

Artikel Terkait
Tim Kuasa Hukum SY Buat Laporan ke Polres Lampung Timur Atas Dugaan Tindak Penganiayaan Terhadap Kliennya
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Jambi Junaidi Bacakan Pleno Badan Kongres Rakyat Jambi pada HUT Provinsi Jambi Ke-66
DPD Patai Golkar Riau Laksanakan Audit , Monitoring dan Evaluasi Fungsionaris Persiapan Pemili 2024
“Telah dilaksanakan giat problem solving dalam dugaan perkara penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 13.30 WIB di jalan metodis Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil,” ungkapnya.
“Hasil yang dicapai setelah di mediasi kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” imbuhnya. (Humas Polres Rohil /.Kabiro Panca Sitepu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *