Kasipenkum Kejati Riau Terima Kunjungan Silahturahmi LSM dan Rekan-Rekan Media
PEKAN BARU – jurnalpolisi.id
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heri purwanto, SH.,MH menerima kedatangan Perwakilan Ormas dan LSM serta Wartawan. Kunjungan tersebut untuk mendengar dan menerima aspirasi langsung di ruang PTSP Kejati Riau. Pada Kamis, (19/1/2023).
Kedatangan Perwakilan Ormas dan LSM tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau perihal mekanisme penindakan laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan serta diskusi ringan Penegakan Hukum terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Provinsi Riau.
Tampak hadir dalam kunjungan tersebut, Alex Sitorus Ketua LSM PKRN DPD Rokan Hilir, Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus beserta Jurnalis Mediapesisirnews.com yang mendampingi secara langsung kunjungan tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional DPD Rokan Hilir (LSM-PKRN) Alex Sitorus mengungkapkan, kedatangan dirinya beserta rekan-rekan seperjuangan tersebut untuk bersilahturahmi sekaligus menanyakan mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah menggerogoti uang Negara khusus nya di Provinsi Riau ini.
“Ya kita tadi sudah hubungi pak kasi intel, di arahkan untuk menemui pak Bambang, kedatangan kita kali ini untuk bersilahturahmi sekaligus menanyakan soal mekanisme penindakan pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi di Kejaksaan” Kata alex
Dalam diskusi tersebut Alex juga mengungkapkan, bahwa banyaknya terjadi dugaan praktek korupsi di Rokan Hilir terkait lahan yang dikuasai tidak dalam peruntukannya.
Disamping itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heri purwanto, SH.,MH menyambut baik atas kedatangan rekan-rekan, dirinya sangat mengapresiasi atas kunjungan itu.
“Masyarakat itu mitra Kejaksaan yang mana, siapa saja bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan apabila dibuka ada temuan disana,” Kata Bambang
Menurut pria berkulit putih dengan sapaan akrab bambang ini menjelaskan bahwa, LSM, Ormas maupun Wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat serta mengawal penyelenggaraan Negara. Dengan demikian, hal demikian hal itu dikemukakannya demi terwujudnya penyelenggaraan Negara yang bebas dari upaya korupsi yang mana diketahui, hal itu dapat mengakibatkan kerugian Negara.
Dirinyapyn menyarankan agara masyarakat dapat mepedomani PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Kabiro Panca Sitepu /Roganda Naban.