Kapoldasu Diminta Segera Tangkap Pelaku Penambang Liar Galian C Tanah Diduga Ilegal Di Wampu
Januari 13, 2023
Langkat – jurnalpolisi.id
Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL Panca Putra Simanjuntak untuk menutup dan menangkap pemilik galian usaha eksplorasi pengerukan galian C jenis tanah timbun yang diduga ilegal tepatnya di Lingkungan I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat milik Herman selain merusak lingkungan, juga dipastikan turut andil merusak jalan.
Hal itu dibuktikan saat media ini meninjau lokasi pengerukan Galian C Tanah Timbun yang diketahui merupakan milik Herman.
Anehnya, kendati usaha galian C tanah tersebut diketahui milik Herman, namun jika setiap ada gejolak warga menuntut penutupan usaha galian C diduga ilegal karena ditengarai mengotori dan penyebab kerusakan jalan tapi malah yang menemui warga dan aparat terkait malah seorang warga yang dikenal warga sebagai Ustad bernama Ibrahim.
Saat media ini ke lokasi pengerukan tanah tampak escavator sedang melakukan pengerukan tanah untuk diangkut dump truk jenis Fuso dan Colt Diesel, Kamis (12/1/2023) sore, seorang pekerja berteriak-teriak kepada media ini menanyakan ijin memasuki lokasi dan mengambil foto.
Namun media ini tidak gentar dan terus mengambil foto dan video seluruh aktivitas di lokasi tersebut. “Hoi, ijin sama siapa kalian masuk dan ambil foto,” ujar salah satu seorang pekerja yang diketahui merupakan tukang tulis pengeluaran tanah timbun sembari mendatangi supir dump truk jenis colt diesel.
Saat dikonfirmasi, pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa lokasi pengerukan itu milik Herman dan ada oknum aparat.
Saat ditanyakan apakah pengusaha pengerukan tanah juga memperhatikan atas kerusakan jalan, pria tersebut mengatakan jika permasalahan tersebut merupakan urusan pimpinannya Pak Ustad Ibrahim.
Sementara itu, salah seorang supir colt diesel saat ditanya berapa nilai harga pembelian tanah timbun per truknya, supir tersebut seperti panik karena diteriaki oleh suruhan pemilik Galian C agar segera pergi.
Saat ditanyakan uang apa yang diberikan kepada 2 orang pria yang menunggu di sebuah warung, supir tersebut mengatakan memberikan Rp10 ribu per tripnya dengan dalih uang iyuran perbaikan jalan.
“Untuk colt diesel bayar Rp10 ribu katanya untuk iyuran perbaikan jalan. Kalau truk Fuso ya bisa Rp20 ribu per satu tripnya,” ujar supir itu langsung menjalankan truknya.
Keheranan media ini atas status kepemelikan lokasi eksplorasi tanah timbun tersebut menurut warga sekitar memang milik seorang warga bernama Herman. Namun saat ditanyakan siapa sebenarnya Ustad Ibrahim, warga menyebutkan jika pria yang disebut sebagai seorang Ustad tersebut memang sering ditunjuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul terkait usaha ilegal tersebut.
Terpisah, Ustad Ibrahim saat dikonfirmasi terkait aktivitas usaha galian C dan kerusakan jalan di Kecamatan Wampu melalui ponselnya mengatakan jika pihaknya sudah beberapa kali melakukan penimbunan jalan menggunakan sertu.
“Tanah yang dikeruk itu murni untuk pembuatan batu bata, Bang, gak ada dijual ke proyek jalan tol. Kalau kerusakan jalan, kita sudah 3 kali membantu menyiram sirtu. Kenapa Abang gak bertanya kepada pihak PT.Kepong? PT.Kepong itu banyak truk nya mengangkut sawit. Mereka juga terbukti ikut merusak jalan di Wampu dan gak pernah peduli,” ujar Ustad Ibrahim.
Saat ditanya perijinan usaha galian C tanah timbun tersebut, Ustad Ibrahim tidak menjawab.
Ustad Ibrahim terus menjelaskan jika jenis alat angkutan tanah timbun tidak ada jenis truk tronton.
“Yang ada hanya Dump Truk Fuso Engkel dan Colt Diesel. Kalau yang meneriakin Abng tadi itu merupakan ceker atau tukang tulis. Gak ada uang setoran iyuran perbaikan jalan seperti yang abang bilang itu,” ujar Ustad Ibrahim melalui ponselnya, Kamis (12/1/23).
Terlepas siapa pun pemilik lokasi usaha tanah timbun dan peran Ustad Ibrahim, namun jelas usaha tersebut semakin memperparah kondisi jalan yang kondisinya sudah seperti kubangan kerbau.
Warga minta agar pihak Polda Sumut dan Pemkab Langkat menutup usaha galian C tanah timbun yang diduga ilegal tersebut.(kaperwil)