Jadi Seorang Kepaladesa Harus Bisa Menempatkan Kata2 Sesuai Dengan Suasana Dan Waktu Nya.

Batanghari Jambi – jurnalpolisi.id

Tak sepantasnya berbicara yang tidak pantas di bicarakan tentang kinerja rekan sejawatnya di lingkup pemerintah Desa. Apalagi perlakuan dan omongan yang kurang mengenakkan.

Hal ini terjadi, pada penyampaian yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari saat penyerahan piagam penghargaan dan lencana Desa mandiri, pada Jum’at (13/1/2023).

RS yang merupakan Kepala Desa Sungai Baung itu bersikap arogan saat menyampaikan kepada Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief tentang tugas BPD. Dirinya menyampaikan agar Bupati Batanghari agar gaji BPD dikurangi.

“Dimohon Bapak Bupati Gaji BPD ini dikurang dan ditambah gaji RT. Dengan alasan BPD tidak Bekerja (Begawe-red),” Katanya saat acara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batanghari.

Menanggapi hal tersebut, Sobri Ketua Forum BPD Batanghari menyebutkan BPD menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Batang hari tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai landasan yuridis bagi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan adanya Vidio (RS) oknum kades Sungai Baung itu, secara nyata memang benar-benar telah menjatuhkan harkat dan martabat BPD indonesia umumnya dan BPD Batanghari khususnya acara tersebut disiarkan secara Live,” Sebutnya

Dikatakan Sobri, apa yang disampaikan oleh Oknum Kades tersebut tidak berdasarkan dan tidak sesuai dengan regulasi BPD. Oleh karenanya menimbulkan Multi tafsir dari hal ini.

“Lain halnya setelah Vidio tersebut beredar di Gruop BPD Batanghari, maka seluruh anggota BPD Batanghari sepakat. Dimohon kepada Bapak Bupati Batanghari, memberikan waktu secepatnya mamanggil oknum Kepala Desa tersebut, untuk bertemu dengan BPD,” Pintanya. (Kprw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *