GAWAT! Kapolres Dumai Digugat Tersangka 92 Kg Sabu – 304.491 Butir Ineks, Simak Hasil Sidangnya

DUMAI  –  jurnalpolisi.id

Kapolres Dumai digugat praperadilan oleh seorang tersangka kepemilikan 92 Kg sabu serta 304.491 butir ekstasi berinisial An.

Menurut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui KBO sat Narkoba Polres Dumai Iptu Doni Binsar, Sabtu (14/01/23) gugatan praperadilan diajukan An melalui penasehat hukumnya. Yakni, terhadap sah atau tidaknya penetapan yang bersangkutan jadi tersangka.

Dalam persidangan, dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Sehingga, status tersangka berubah jadi terdakwa karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN.

“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh An terdakwa penyalahgunaan narkotika telah dinyatakan gugur oleh hakim M Tahir, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 lalu,” ujarnya.

Iptu Doni menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan An sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Hal itu sesuai pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

“Sejak dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negri Dumai, maka status tersangka sudah beralih menjadi terdakwa. Perkara tersebut sudah menjadi kewenangan hakim untuk mengadili,” ujarnya.

Sehingga dalam hal ini Polres Dumai menang dalam gugatan praperadilan dan terhadap gugatan yang diajukan An terdakwa penyalahgunaan narkotika dinyatakan gugur demi hukum.

Sebelumnya diketahui, An ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Sat Narkoba Polres Dumai karena menguasai sejumlah barang bukti yakni 92 Kg sabu dan 304.491 butir ekstasi.

An beserta seluruh barang bukti berhasil diamankan di tepi Pantai Sungai Papan Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *