Gagal Mediasi, Polsek Pujud Terpaksa Lanjutkan Berkas 2 Pelaku Curi 50 Kg Brondolan Sawit ke Persidangan PN Rohil.

Januari 16, 2023

ROKAN HILIR-  jurnalpolisi.id

Dua orang tersangka warga Kecamatan Pujud diamankan di Polsek Pujud Polres Rokan Hilir lantaran tertangkap basah curi brondolan segoni atau seberat 50 kg buah kelapa sawit di Blok I 17/18 Divisi II PT. Tunggal Mitra Plantation Manggala 3 Kepenghuluan Siarang-arang Perkebunan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Sabtu 14/1/2023, Pukul 04.30 WIB, Kemaren.

Akibat aksi tersangka itu PT. Tunggal Mitra Plantation Manggala 3 merasa dirugikan sebesar Rp 125 ribu rupiah.

Sebelumnya 2 tersangka itu ditangkap oleh saksi 2 Junaidi dan Hamdani Subayak dan kemudian dilaporkan oleh perusahaan tersebut melalui karyawannya bernama Ali Muksin Batubara (53 tahun) ke Pihak berwajib.

” Berkas 2 pelaku terpaksa di lanjutkan Polsek Pujud Polres Rohil ke persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil,” Jelas Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Senin 16 Januari 2023.

Adapun 2 tersangka itu berinisial MN alias Yono (33) dan DHS alias Darpin (43).

AKP Juliandi SH menjelaskan, penangkapan 2 pelaku tersebut berawal saudara pelapor mendapat laporan dari saksi saksi yakni saudara Junaidi dan saudara Hamdani Subayak, bahwa mereka telah menangkap pelaku pencurian 1 karung berondolan buah kelapa sawit.

” Setelah di cek kebenarannya lalu pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan. dan pimpinannya memerintahkan pelapor untuk membuat surat administrasi dan mengantarkan pelaku ke Polsek Pujud.,” Imbuhnya.

Mendapat perintah itu kemudian pelapor mempersiapkan administrasi dan bersama saksi saksi membawa pelaku beserta barang bukti serta melaporkannya ke Polsek Pujud.

” Adapun barang bukti yang dibawa,
1 karung goni berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 50 kg. 1 buah gancu, 1 martil dan ikut serta 1 unit handphone nokia warna merah dan 1 unit handphone nokia warna biru, milik pelaku,” jelas AKP Juliandi.

Juliandi juga mengatakan, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku itu mengakui bahwa benar mereka telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit, yang mereka lakukan pada Sabtu 14/1/2023 jam 03.00 WIB, dimana mereka ke TKP dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih les merah dan juga membawa peralatan berupa 1 buah karung goni warna putih, 1 buah gancu dan 1 buah martil.

” Dan di TKP, kedua pelaku melihat ada 3 tandan buah kelapa sawit kemudian mereka mengeteki buah kepala sawit tersebut dengan menggunakan gancu dan martil, setelah berondolan buah kelapa sawit tersebut terlepas dari tandannya kemudian mereka kutip dan dimasukkan ke dalam karung goni sampai penuh,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Juliandi menambahkan, Terkait kasus Tipiring ini, Pihak Unit Reskrim Polsek Pujud telah mengadakan upaya mediasi antara kedua belah pihak agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi pihak pelapor tetap supaya perkara tersebut ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.

” Oleh sebab itu, jajaran kami di Polsek Pujud melengkapi mindik dan berkas perkara untuk disidangkan ke PN Rohil,Penyidik selaku Penuntut., Untuk dakwaan kita sangkakan Pasal 364 KUHPidana,” Pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *