Dua Tersangka Di Bekuk Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya Setelah di Dapati Memakai Narkotika
Surabaya – jurnalpolisi.id
Unit Opsnal reskrim Polsek Tambaksari Surabaya yang dipimpin Iptu Agus Suprayogi, telah mengamankan laki-laki yang bernama MD (30) warga Kutisari Selatan Surabaya, serta tersangka lain bernama PAM (38) warga Jalan Bulak Setro Utara Surabaya yang saat itu diamankan serta dilakukan penggeledahan.
Setelah di lakukan pengecekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram beserta pembungkusnya di saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru.
ia mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik MD dan inisial PAM yang dibeli secara bersama. Dimana uang milik MD sebesar Rp 50.000, serta uang PAM sebesar
Rp 100.000.
Barang tersebut di beli oleh MD di Jalan Rangkah Surabaya dari seseorang yang baru dikenalnya.
Kini kedua pelaku MD, PAM mendekam di mapolsek Tambaksari, atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Moch Nova)