Diduga Penambangan Tanah Urug Ilegal, Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap 6 Pelaku dan Sita Excavator serta Dump Truck
ROKAN HILIR – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau, lakukan penggerebekan terhadap dugaan penambangan tanah urug ilegal yang terletak di Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 05 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 13 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB.
Operasi yang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihak Polri Resort Rohil berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku, dan menyita diantaranya 1 Unit alat berat jenis excavator merk Hitachi bewarna orange dan 1 Unit Mobil Dump truck merk MITSUBISHI Canter dengan Nomor Polisi BM 9547 TA. Sebagai barang bukti.
Keenam tersangka yakni atas nama 1. Pasrah Tampubolon (31 tahun) yang berperan sebagai operator alat berat, 2. Rezi ( 25 Tahun) berperan sebagai Tukang catat, 3. M.Dani Syahputra (31 tahun) yang berperan menjadi supir dump truck, 4. Kusbari ( 50 tahun) supir dump truck, 5. Prayogi (25 tahun) supir dump truck serta 6. Yuswan Sahdan (33 tahun) juga supir dump truck.
Terkait adanya pengungkapan dugaan tindak pidana di Bidang Mineral dan Batu Bara Diwilayah hukum Polres Rohil dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Selasa 7 Januari 2023.
Dikatakan AKP Juliandi, “Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi di TKP, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” ungkapnya.
Sesampainya di TKP, Tim melihat satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa mobil dump truck yang berada di lokasi sedang melakukan aktivitas penambangan tanah urug, kemudian tim langsung melakukan interogasi terhadap operator alat berat guna menunjukan surat tugas dan izin yang dimiliki terhadap kegiatan pertambangannya.
Namun operator mengatakan tidak mengetahui tentang izin apakah yang dimiliki untuk melakukan kegiatan tersebut, dan menjelaskan bahwa tanah urug tersebut dikerjakan untuk dijual kepada warga masyarakat sekitar, “setelah mendengar keterangan dari mereka maka tim langsung mengumpulkan para pihak yang ada di lokasi dan membawa seluruh barang bukti untuk dimintai keterangan di kantor Sat Reskrim Polres Rohil,” jelasny.
Dari hasil keterangan yang diberikan di Polres Rohil, mereka yang diamankan ini adalah para pekerja yang bekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan pasir urug ilegal tersebut, sementara menunggu hasil koordinasi dengan ahli minerba, dan memeriksa keterangan dari para saksi, para tersangka disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
( Humas Polres Rohil / Kabiro Panca Sitepu)