Diduga Oknum ASN Inisial N Terindikasi Sebagai Mafia Tanah
Mojokerto – jurnalpoliai.id
Oknum seorang ASN dibawah naungan dinas Pendidikan yang berinisianl N diduga memanfaatka PT. HANASTA INDO PERDANA yang bergerak di bidang jual beli tanah kapling.
Namun informasi yang berkembang dimasyarakat bahwa tanah yang di jual belikan oleh Oknum ASN yang mengatas namakan PT HANASTA INDO PERDANA adalah tanah bermasalah dan lokasi tanahnya juga tidak untuk perumahan.
Menurut keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa tanah yang dijual belikan oleh N pembayaran kepada pemilik tanah pertama belum beres alias belum lunas, namun sudah dijual belikan kembali kepada pihak lain.
Ironisnya menurut pengakuan dari Ibu N bahwa saat jual beli tanah dari tangan pertama, disaksikan kelapa Desa Zainul Arifin yang saat itu mempunyai jabatan di PT.HANASTA INDO PERDANA sebagai Manager, artinya kepala tersebut pasti tau bahwa tanah tersebut sudah ada pemilik yang kedua walaupun pembayaran belum lunas.
Namun mengapa ketika Ibu N melakuan jual beli tanah yang masih bermasalah Lurah Zainul Arifin tidak mengingatkan ibu N? atau jangàn jangan lurahnya ada kerjasama dengan ibu N.
Dan menurut keterangan dari salah mantan karyawan PT.HANASTA INDO PERDANA Inisial A, memaparkan bahwa jual beli tanah yang di lakukan oleh PT.HANASTA INDO PERDANA di lokasikenanten 1 dan kenanten 2 Puri,Gayaman, Bangaal mojoanyar, Ngampak Pasinan, Randungo ada tiga lokasi 1, 2 dan lokasi 3, Ngoro,Sayam Pacet, Sumber Jejer, pacet Singgo, marun pacet, Wangi Sidomulyo, SPN Sidomulyo. Sebagian masih menyisakan masalah, apalagi sekarang ini kantor PT.HANASTA INDO PERDANA s, udah tutup, sehingga mengundang kecuragaan masyarakat yang sudah ada ikatan jual beli tanah tersebut ujar A.
Lebih lanjut A menambahkan bahwa sebagian warga yang datang ke kantor PT.HANASTA INDO PERDANA yang terlihat sudah tutup, warga msncoba mendatang rumah N, meminta keterangan kelanjutan tanah tersebut.
Dalam pertemuan dirumahnya, N berjanji akan mengembalikan uang yang sudah masuk ke Notaris Joice Irine Takobi SH MH namun ditunggu beberapa hari tidak ada jawaban yang pasti sehingga berapa warga yang sudah di kecewakan mengambil langkah hukum melaporkan hal tersebut kepolres mojokerto dengan bukti laporan: B/ 229/I/RES.1.11/2023/Satreskrim. Sprin- Lidik/718/IX/RES/1.11/2022 tanggal 27 september 2022 atas nama Novita Kusumawardani dan B/230/I/RES.1.11/2023 atas nama M.Edi Afifudin
Selanjutnya para korban berharap agar kapolda jatim memberikan atensi atas kejadian tersebut yang sangat merugikan masyarakat
( Sofian Efendi Hutabarat)