Diduga Ngurusin Kelinci Piaraanya Kepala PLP Danar Hanya 10 Hari Kerja Terhitung Dilantik

Malra  –  jurnalpolisi.id

Merebaknya isu tentang tugas dari Kepala Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), yang mana sejak dilantik dari Agustus 2022 lalu, hingga dihari ini hanya melakukan tugas kedinasanya selama 10 hari saja.

“Jadi yang bersangkutan selama dilantik hanya masuk ke kantor selama 10 hari saja,”ungkap sumber kepada media ini yang tidak ingin dipublikasi namanya

Padahal kita ketahui bersama kalau sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah suatu tindakan yang sama sekali diluar dugaan, dan telah mencoreng nama dari institusi

Kepada Jurnal Polisi.id yang ditemui siang tadi, bahwa Kepala Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai ‘Capt Johan F. Siahaya sedianya bagaikan turis yang keseharianya hanya pulang pergi, dengan alasan sedang berada di pos Ambon

Namun ada satu hal yang sangat menarik, kalau orang nomor satu di Pangkapaln PLP itu kerap berada di tempat penangkaran hewan miliknya yang berada di lokasi perumahan

“Beliau ini juga, jika tidak berada di kantor pada jam kerja hanya sibuk ngurusin hewan kelinci peliharaanya itu,”terang sumber di Tual, Rabu (19/01/2023)

Adapun ulasan dari fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sendiri, mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang patroli.

Juga pengamanan, pengawasan keselamatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai.

Dengan fungsinya sebagai penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan penyidikpegawai negeri sipil, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai.

Nah, bagemana mungkin semua itu bisa dikerjakan apabila seorang pimpinan seperti itu tidak berada ditempat, sehingga sangat menyulitkan untuk berinteraksi serta juga mengetahui apa yang menjadi kendala dalam tugasnya itu

Perlu diketahui pula, bahwa berdasarkan siaran Pers dengan Nomor: 006/RILIS/BKN/VI/2022 ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Kemudian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tersebut, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS. Adapun pelaksanaan secara teknis terhadap disiplin PNS yang dimuat dalam Peraturan BKN 6/2022 mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, sampai dengan konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana

Berdasarkan keputusan surat diatas, maka diharapkan pemerintah lewat Direktorat Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) agar bisa mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi guna mendapatkan satuan tugas yang lebih profesional di bidangnya itu.

Dan hingga brita ini dipublihkasikan Kepala Pangkalan PLP Danar belum juga bisa ditemui dan dimintai keteranganya. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak juga berada di kantor hingga saat ini

Publish  by (ML)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *