Diduga Korupsi, Proyek Peningkatan Jalan Lintas Desa Pasir Limau Kapas, Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
PEKANBARU- jurnalpolisi.id
Proyek Peningkatan Jalan Lintas Desa Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis (26/1/2023), dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
Terlapor PT. Tarum Jaya Mandiri, kontraktor pelaksana kegiatan/proyek yang dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil pada 2022, dengan nilai kontrak Rp21.517.708.549,76.
“Sudah kami laporkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau kemarin,” ujar Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN – RI) Kabupaten Rohil, Yusaf Hari Purnomo, Jumat (27/1/2023).
Menurut pemuda yang akrab dipanggil Arie Black ini, pada 5 dan 8 Januari 2023 Tim TOPAN RI telah mendatangi lokasi proyek yang dilaporkan pada 5 Januari 2023, dan menemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja atas nama PT. Tarum Jaya Mandiri.
Hasil investigasi di lapangan, beber Arie, ketebalan jalan beberapa titik tidak sampai 20 cm, pekerjaan tidak berlanjut alias putus-putus, diduga campuran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, terlihat pekerjaan sudah ada yang retak, serta pekerjaan turap tidak pada posisi pelantaran beton yang seharusnya menjadi pengaman jalan pelantaran beton.
“Atas temuan ini, kami berkesimpulan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Lintas Desa Pasir Limau Kapas, sesuai UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Arie seraya memperlihatkan surat laporan bernomor 011/DPD-RH/I/2023 tanggal 20 Januari 2023.
Ketika dikonfirmasi Jurnal Polisi Id PPTK Peningkatan Jalan Lintas Desa Pasir Limau Kapas, Rori Mardian, tidak bersedia menanggapi konfirmasi yang dikirim. “Kalau sudah dilaporkan, untuk apo komentar lagi. Hubungi Tito lah, KPA bos. Datang ke kantor besok yo,” jawabnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Rohil dan juga KPA Peningkatan Jalan Lintas Desa Pasir Limau Kapas, Tito Satria ST mengatakan, proyek yang sama sudah dilaporkan juga oleh LSM yang lain ke Ditreskrimsus Polda, dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Menjawab pertanyaan apakah PT. Tarum Jaya Mandiri dibawa oleh Khotib (adik Bupati Rohil) dan progres pekerjaan Peningkatan Jalan Lintas Desa Pasir Limau Kapas di bawah 50 persen maka diputus kontrak dan perusahaan di-black list? “Nggak ada ketetapan berapa persennya, bang?” jawab Tito.
Kabiro Panca Sitepu.