Diamankan Warga, Polres Rohul Amankan Terduga Kasus Cabul Di Bawah Umur

Januari 11, 2023

Rokan Hulu,  jurnalpolisi.id

Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Pria dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan terhadap anak di bawah Umur.

“Tersangka PU, Pelapor RH (Ibu Korban) Saksi EFY dan Korban NA (10),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (11/1/2023).

Sedangkan, lanjut Kasat Reskrim untuk
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Sarung Bantal warna Merah Muda dan Cream, Satu Helai Celana Pendek warna Merah Muda, Satu Helai Baju Kaos lengan Pendek warna Merah Muda dan Satu Helai Celana Dalam warna Biru Muda,” rinci Kasat.

AKP menerangkan, kronologi kejadian, Senin 10 Januari 2023 pukul 16.00 Wib, Pelapor pulang dari bekerja mencari Berondolan.

“Kemudian, Pelapor masuk ke rumah dari Pintu Belakang dan melihat Korban sedang menggunakan Celana,” katanya.

Lalu, Pelapor merasa curiga dan bertanya, namun saat itu Korban tidak mau mengakui apa yang terjadi.

Kemudian, Pelapor mencari suaminya, melihat ada Celana dalam Suaminya di atas tempat tidur.

Lalu, Pelapor melihat ke Kolong tempat tidur, melihat suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut

Atas laporan tersebut, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Pelaku yang ditemukan Pelapor bersembunyi di bawah kolong Tempat Tidur.

Kemudian, Pelapor melaporkan ke Ketua RT, terhadap Pelaku diamankan Warga, selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Mendapatkan, laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan, Kanit PPA Polres Rohul berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Pelapor.

Berdasarkan, hasil penyelidikan bahwa didapatkan keterangan Korban dan Terlapor bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di rumah

“Kejadian yang terakhir terjadi pada Senin 10 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam Kamar,” pungkas AKP Raja

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *