Desa Keban1 Sempat membara oleh si jago merah, Pelaku di Amankan POLRES MUBA
MUBA- jurnalpolisi.id
Insiden telah Terjadi Kebakaran di Desa Keban1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Rabu(04/01/2023 ) kemarin, Polisi Resort Musi Banyuasin (Polres Muba) berhasil mengamankan Di duga Pemilik Penampungan minyak Ilegal drilling.
Pemilik lahan tersebut Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, berhasil di amankan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, saat hendak melarikan diri keluar Kota,pada Kamis, (05/01/2023) dini hari.
Kapolda Sumatera Selatan, melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, dan yang di Wakili oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Mengatakan Peristiwa kebakaran tempat penampungan minyak illegal ini terjadi akibat disinyalir percikan Api yang berasal dari mesin genset, sehingga menyebabkan kobaran Api dan sempat membuat Masyarakat sekitar panik, walaupun tidak ada korban jiwa”.
“Alhamdulilah pada saat ini kondisi Api yang membakar penampungan minyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan Sedangkan pemilik nya sudah kita amankan di Mapolres Musi Banyuasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” Papar AKP Dwi Rio Andrian, SiK Dalam Pers Realis di hadapan Awak Media,Jum’at (06/01/23).
Kasat menambahkan dengan di dampingi Kanit Pidsus Polres Muba, IPTU Joharmen SH, atas Peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Sat-Reskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan tidak lama berselang Waktu kurang dari 1×24 jam setelah pasca kebakaran pelaku sandri berhasil diamankan,” paparnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya, Pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Tahun 2021 Tentang Migas, Serta Pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang vipta kerja, dan di ancam hukuman 6 tahun Penjara serta denda 60 milyar rupiah”. Tutupnya.(Agung)