Bongkar Atap Seng Kantor Pos Imigrasi, Pengangguran Positif Narkoba Diringkus Polsek Sinaboi.

ROKAN HILIR  – jurnalpolisi.id

Sedang beraksi membongkar atap seng milik Dinas Imigrasi di Pos Lintas Sinaboi, seorang pengangguran positif pengguna narkoba berhasil di ringkus personel Polsek Sinaboi Polres Rokan hilir (Rohil).Selasa 17 Januari 2023. Pukul 15.30 WIB.

Zulkifli alias Izul (23 Thn) alamat Jln Syuhada Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Diringkas petugas sedang beraksi mencuri atap seng kantor instansi pemerintah, tepatnya di Kantor Imigrasi Sinaboi yang terletak di Jalan Pembangunan Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Dan sebanyak 58 lembar seng hampir berhasil dibawanya raib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi. Ini.

Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB, saudara pelapor bernama Haryadi yang merupakan salah seorang pegawai negeri sipil, mendapatkan pesan whatsapp dari kawannya kalau material bangunan kantor Pos Lintas Batas Imigrasi Sinaboi dalam keadaan sudah banyak yang hilang.

Kemudian saudara pelapor dan saudara saksi yakni Yuhendri dan Safrizal berangkat ke TKP dan sebelumnya terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi. lalu saudara pelapor bersama saksi-saksi dan anggota Unit Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan cek kondisi kantor tersebut.

Dan benar kondisi kantor tersebut yang terbuat dari kayu papan lantai dan dinding sudah habis beserta atap seng nya.Atas kejadian tersebut saudara pelapor dalam hal ini Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi merasa dirugikan sebesar Rp. 48.875.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sinaboi. Minta diusut,” jelas AKP Juliandi.

Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H Tinambunan S.Sos.,M.Si memerintahkan Briptu Albert F.Manurung dan Briptu Fanwar Syahrifan S untuk melakukan cek TKP, Sesampainya di TKP personel melihat 2 orang pelaku yang bernama saudara Zulkifli alias Izul dan abang kandungnya yang bernama Bandri sedang membongkar seng kantor imigrasi itu.

Lalu pelaku saudara Zulkifli alias Izul berhasil diamankan, sedangkan pelaku saudara BI berhasil melarikan diri, dan menjadi (DPO). Disitu personie juga menemukan tumpukan atap seng hasil pencurian yang di lakukan kedua pelaku tersebut tersebut yang di letakkan tepat di pinggir jalan sebanyak 58 lembar berada tepat di TKP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya saudara Zulkifli alias Izul ini positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Untuk dakwaan, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan barang bukti 58 lembar seng bekas dan 1 buah martil.,” Imbuhya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *