Belasan Tahun Mengabdi Pendeta E.P Beralih Status Menjadi Warga Binaan Lapas Kelas II B Tual

Maluku Tenggara  – jurnalpolisi.id

Seorang pendeta di Maluku Tenggara, akhirnya menerima ganjalanya setelah dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tual. Kejadian bermula saat dirinya bertugas didaratan pulau Kei Besar Maluku Tenggara

Lantas setelah dirinya dijebloskan kepenjara, pihak keluarga korban-pun mulai merasakan adanya keadilan, yang mana perkara itu sudah berproses sejak bulan ‘Mey Tahun 2022 lalu

Anak korban Ongen Betaubun akui kalau ibunya yang menjadi korban penganiyaan oleh mantan ketua Majelis Gereja Ebenhaezer tersebut sudah merasa puas

“Jujur awalnya saya sangat sangsi terhadap proses hukum yang berlangsung. Namun disaat ini saya yakin bahwa ada kuasa tuhan dimana keadilan harus ditegakan,”ungkap Ongen (18/01) saat dihubungi media ini via telpon

Tak menepis pria yang sudah merantau ke Jakarta sekian tahun lamanya itu, juga mengucapkan terima dan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang mana sudah bertindak secara adil tanpa pandang buluh.

Tidak sampi disitu, ucapan yang sama pula disampaikan kepada para rekan-rekan media yang telah berjuang mengawal proses hukum ibunya itu, teristimewa kepada media Jurnal Polisi.id yang sejak awal kejadian telah mengikuti jalanya proses hingga sekarang ini

Beranjak dari kasus tersebut pelaku dengan inisial ‘E.P bersama kuasa hukumnya melakukan proses banding, hingga pada Kasasi di Mahkamah Agung (M.A). Namun apa daya sebelum adanya putusan kasasi ‘E.P kemudian dilakukan penahanan oleh MA dengan Nomor 1447/2022/S.681.PP/2022/MA, pada tanggal 30 Desember 2022.

Kemudian ditanggal 12 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Tual baru menerim Surat putusan tersebut. Dan pada keesokan harinya, Jumat 13 Januari 2023 langsung melakukan eksekusi terhadap pelaku tindak pidana kejahatan penganiyaan tersebut ke Lapas Kelas II B Tual

“Jadi ini suratnya setelah kami terima besoknya langsung dilakukan eksekusi. Mengenai informasi tersebut kenapa baru kami sampaikan, itu dikarenakan untuk menghindar dari adanya potensi kerawan saat eksekusi nanti,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto S.H

Berdasarkan hasil rilis media ini, kalau E.P sedianya sudah mendaaptkam putusan pada Pengadilan Negeri (PN) dan oleh Hakim pada putusan itu, Rabu (12/10/2022) sudah memvonis bersalah E.P selama 6 bulan penjara, sesuai dengan perbuatanya. Namun adanya upaya hukum dari EP sendiri hingga melakukan banding, dan hal yang sama pula dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, lewat Jaksa yang mengani perkara tersebut

E.P sendiri juga merupakan salah satu dari tokoh agama atau pimpinan umat (Pendeta_Red) yang di vonis Hakim bersalah, karena sikapnya yang arogan telah melakukan penganiyaan kepada salah satu warga di Desa/Ohoi Ohoiel, tepatnya Jumat (06/05/2022) yang lalu

“Ibu EP, kami vonis bersalah karena telah melakukan tindakan yang melawan hukum, dengan 6 bulan penjara dan akan dijalaninya,”ungkap Ketua PN Tual`Rosyadi S.H.,M.H lewat juru bicara Ibrahim Hasan Kurniawan S.H, seperti dikutip Kamis (12/10)

Lanjut Kurniawan bahwa terhadap Peea tidak dilakukak penahan selama ini, hanya saja selama berada di Kejaksaan, Elsa sempat dititipkan satu bulan di Rutan Polsek Dullah Utara. Tapi informasi tersebut ditepis kembali, karna kenyataanya Elsa hanya ditahan selama 14 hari

Kemudian sesudah itu dirinya kembali mendapatkan status pengalihan tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tual, yaitu sebagai tahanan kota. Maka E.P- pun dikeluarkan dari tahanan pada Kamis ’28 July 2022

Sebagai informasi, bahwa sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tual dengan nomor perkara 35/Pid.B/2022/PN Tul telah dilangsungkan pada Rabu (12/10/2023) lalu, dengan putusan menjatuhkan pidana kepada Elsa Peea 6 Bulan penjara

Hakim dalam membacakan putusan, menurut Hasan berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang dilakukan. Tambahnya lagi kalau persidangan yang digelar dinyatakan terbuka untuk umum. Serta dihadiri terdakwa, penasehat hukum, juga penuntut umum.

Amar putusan menyatakan bersalah sebageman dakwaan tunggal penuntut umum melalui pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah, kemudian menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,”ucap Ibrahim

Sementara itu berdasarkan amanat undang-undang Ibrahim menambahkan, bahwa sejak dikeluarkan amar putusan tersebut terdakwa E.P bersama kuasa hukumnya menyatakan banding

Lanjut setelah menunggu sekian lama, perkara E.P sampai di Mahkamah Agung, dan sambil menunggu adanya putusan dari ‘MA tersebut E.P mendapatkam surat perintah penahanan, dan kini mendekam di balik jerusi besi Lapas Kelas II B Tual untuk waktu ’50 hari kedepan, hingga menunggu adanya putusan Kasasi

Alih-alaih berdasarkan informasi yang diterima, bahwa sewaktu EP diberikan pengalihan penahanan oleh pihak Kejari Tual, dirinya kedapatan berada di Ambon, dan informasi tersebut juga dibenarkan oleh jaksa yang sementara menangani perkaranya itu

Serta E.P, juga pernah terjadi cekcok mulut saat dihubungi oleh jaksa dan ditanyakan keberadaanya. Hal tersebut dikarenakan pada waktu itu terdakwa E.P masih berstatus sebagai tahanan kota, dan oleh sebab sangat tidak etis memaksanakan diri secara tifak langsung melawan hukum

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *