74 Butir Ekstasi Diamankan, Polsek Bangko Ciduk Pengedar Pil Ekstasi di Wilayah Bagansiapiapi.
BAGAN SIAPI – jurnalpolisi.id
API-Perangi narkoba, Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menciduk seorang diduga pelaku pengedar Pil Ekstasi di Simpang Jln Suhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Jum’at 30/12/2022. Pukul 01.00 WIB.
Tersangka Kristanto alias Tris ( 47 Tahun) Alamat di Jln Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus pihak berwajib setelah didapati informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah 74 butir, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko tersebut.
“Setelah diperoleh informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan hal tersebut kepada saudara Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH. Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi.
Kemudian Panit l Opsnal Polsek Bangko saudara Iptu Ryan Eka Setiawan S.tr.K. M.M selaku pimpinan Tim memerintahkan personel menggunakan teknik undecover untuk melakukan transaksi, sekira jam 00.45 WIB, diduga pelaku berada di Simpang Jln Suhada Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, melihat pelaku berada dipinggir jalan, Tim Opsnal pun langsung mengamankan pelaku.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan Tim menemukan 2 bungkus plastik bening kecil yang berisikan 4 diduga narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi yang berada didalam saku sebelah kiri jaket merk levi’s warna hitam yang digunakan pelaku dan diakui pelaku narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan di jual.
Kemudian, pelaku mengakui uang hasil penjualan diduga Pil Extacy sebanyak Rp.1.100.000,- 2 unit handphone merk merk Oppo warna merah dan Samsung Lipat warna putih.
Dari hasil interograsi pelaku, Tim didampingi staf kepenghuluan setempat bernama Awaludin melakukan penggeledahan di rumah pelaku di jln Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko yang diakui pelaku masih menyimpan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi didalam lemari dapur rumahnya.
“Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 botol warna putih yang didalam nya berisikan 69 butir diduga narkotika jenis Pil Extacy. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa ke Polsek Bangko bersama tersangka, ada 1 botol warna putih berisikan diduga 69 butir narkotika jenis Pil Extacy warna kuning, 2 bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan 4 butir diduga narkotika jenis Pil Extacy, 1 bungkus Plastik bening kecil klip merah berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Pil Extacy, 1 helai jaket warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Samsung Lipat warna putih dan Uang hasil penjualan diduga narkotika jenis Pil Extacy Rp.1.100.000,-.
“Untuk hasil tes urine tersangka ini hasilnya didapati positif Metaphetamine dan positif mengandung Amphetamine. Kemudian untuk tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1),(2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Kabiro Panca Sitepu.