Upayakan Hukum Jika Suami Menjual atau Menggadaikan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri.

Cilacap-  jurnalpolisi.id

Menjual atau mengadaikan memindahkan harta bersama tanpa persetujuan dan seijin suami/istri dapat dilaporkan secara pidana , berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang penggelapan yang menyatakan bahwa:

“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus, (red).

Pasalnya, “secara diam diam Sobirul Amri memaksakan diri mengadekan sawah milik orang lain yang kedua kalinya tanpa seijin pemilik, Sepertinya Sobirul Amrih merasa sudah kebal hukum dengan adanya peraturan undang undang yang berlaku di negeri Pertiwi ini. hal yang di lakukan mengadekan sawah seharga rp.20.000,000,- milik Warsiti yang di gadaikan Sobirul Amri ke pada juragan kerupuk yang beralamat dusun Cikuya desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari kabupaten Cilacap.

Dari info yang masuk investigasi awak media ke lokasih tempat kejadian penyerobotan lahan hak orang lain beralamat dusun Mulyadadi Rt.03/01 desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari kabupaten Cilacap, bertemu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, ” Bahwa sawah tersebut memang sudah digadaikan oleh Sobirul Amri kepada juragan kerupuk, “Jelasnya

Diwakti yang sama Konfirmasi keluarga pemilik sawah menjelaskan, “Dua hari saya menyuruh kerja tukang teraktor untuk mengerjakan sawah tersebut dan setelah selesai mentraktir tiba tiba ada kabar bahwa sawah yang ditraktir sudah di tanamkan padi, entah siapa yang menanamnya, “jelasnya.

Lanjut dari keluarga pemilik diwaktu yang sama, “Sawah itu sudah dua kali di gadaikan oleh Sobirul Amri pertama rp.13.500,000_” dan saat ini yang kedua kalinya rp.20.000,000″, “jelasnya.

Hari itu juga awak media mendatangi rumah tinggal Sobirul Amri, namun dirumah tinggalnya istri muda Sobirul Amri menemukan kami, berkata, “kalau suaminya tidak ada sedang keluar, “jawabnya.

Tidak lama kemudian datanglah seorang Topik Hidayat yang menggaku penerima surat kuasa dari pemberi kuasanya Sobirul Amri atas permasalahan yang dimaksud dan beliau menggaku mantan sekretaris desa Kamulyan saat ini beliau ditugaskan sebagai pegawai kecamatan Kawunganten, “jelasnya.

Diwaktu yang sama dirumah kediaman Sobirum Amri, Topik Hidayat menentang perkataanya, “Pointnya saya ingin mempertahankan hak Sobirul Amri, dan saya sebagai penerima kuasa atas permasalahan ini tidak terima, membayar pengacara sebagai penguasa hukum tidak bisa membenarkan kelayennya, seharusnya pengacara yang sudah disewa kelayennya harus membantu untuk membenarkan dari kalimat apapun atas keinginan kelayennya, namun bila mana Kelayen tidak bisa dibela dan di benarkan artinya pengacara itu salah besar terhadap kelayenya, “jelasnya…

Lanjut Topik Hidayat membahas, “Adanya surat pernyataan kesepakatan pembagian harta bersama, mau di bulak balik kaya apa menurut saya sudah dianggap sah milik Sobirul Amri, “walaupun dengan adanya surat jual beli atas nama Warsiti, dan sertifikat juga atas nama Warsiti, sudah bisa dianggap sah milik Sobirul Amri, dan saya tetap untuk mempertahankan atas keputusan surat yang sudah tertulis, Dari keputusan itu lah yang bisa memperkuat haknya Sobirul Amri walaupun belum sempat dibalik nama Sobirul Amri, “ujarnya (Topik Hidayat)

Lanjut investigasi awak media meminta waktunya Warsiti yang bersangkutan langsung liwat via telpon, jawab warsiti, “Saya sudah MengGugatan atas Adanya surat pernyataan kesepakatan pembagian harta bersama, karena sewaktu mereka memutuskan hal itu saya tidak mengikuti karena posisi saya sampai saat ini pun masih bekerja di Singapur, dan dari keluarga saya pun tidak ada yang dihadirkan, maka dari itu saat saya mendengar Adanya Surut Pernyataan Kesepakatan Pembagian Harta Bersama, saya tidak terima karena itu hasil kerja keras saya selama 7 tahun lamanya saya diabaikan oleh Sobirul Amri dan mengurus dua anak sendiri tanpa dibantu sodara Sobirul Amri, tapi kenapa segala hasil saya Sobirul Amri ingin menguasainya yang diandalkan karena setatus, kenapa tidak dipikir saat saya di sia sia’kan dan Sobirul Amri sampai nikah lagi dengan orang lain tidak dipikir dimana hati kalian, “ungkap (warsiti di via telpon dengan nada menangis dan emosi).

Kesan Warsiti ke awak media, “Saya berpesan ke wartawan, “Tertanggal 2 Juni 2022, sangat keberatan atas Adanya Surat Kesepakatan Bersama, “Dan sekali lagi saya Warsiti telah menggugat saat mendengar hasil kerja keras saya di kuasai Sobirul Amri, Untuk itu saya mengatakan tertanggal 2 Juni 2022, sangat keberatan atas adanya surat kesepakatan bersama, artinya tidak disahkan /cacat hukum bisa di bilang Batal Demi Hukum, “jelasnya.

Upaya hukum jika suami menjual sebagian harta bersama seperti tanah dan rumah tanpa persetujuan istri adalah dapat menggugat secara perdata ke pengadilan negeri dan/atau melaporkan tindak pidana ke kepolisian.

Jika seorang suami mengambil gaji istri tanpa izin atau merampasnya secara paksa, maka itu termasuk dalam perbuatan zalim. Tentu tidak halal bagi suami mengambil harta istri dengan cara yang zalim.

Upaya hukum jika suami sampai menjual sebagian harta bersama seperti tanah dan rumah tanpa persetujuan istri adalah dapat menggugat secara perdata ke pengadilan negeri dan/atau melaporkan tindak pidana ke kepolisian.

Istri dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap suami untuk mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu, Istri juga dapat melaporkan suami yang telah menjual sebagian harta bersama tanpa persetujuan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Red/Sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *