Tertibkan…!!! Direktur Utama PT. MNS Grub Pers Desak Kominfo Cek Legalitas Perusahaan Pers
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Direktur Utama PT. MNS Grub Pers A.S Agus Samudra Mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Pusat, Dinas Kominfo Provinsi, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek legalitas Perusahaan pers yang ada.
Legalitas Perusahaan Pers adalah hal utama dalam menaungi sebuah baik TV, Cetak maupun Online.” hal ini, karena marak beredar Id Card kartu Pers media online tanpa karya tulis yang mana patut di pertanyakan, Jumat (30/12/22).
Perusahaan Media adalah 1. Mempunyai kantor, 2. Legalitas Perusahaan pers terutama berbadan Hukum dan Ham, Karyawan atau wartawan harus menerima gaji sesuai perusahaan masing-masing.
Karya tulis seorang wartawan adalah hal utama dalam menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999.” lanjut, Direktur Utama PT. MNS Grub Pers mempertanyakan media-media online yang baru berdiri sudah mengakui atau mengeklaim dia wartawan.
Padahal didalam aturan jurnalistik dan Perusahaan Pers sudah jelas.” jika Perusahaan Pers tersebut sudah bekerjasama dengan istansi Pemerintah berati legalitasnya sudah layak.
A. S Agus Samudra Selaku Direktur Utama PT. MNS Grub Pers meminta kepada pihak Pemerintah, TNI-Polri agar mempertanyakan terkait legalitas perusahaan Pers yang menaungi Media Online dan Cetak, Agar tidak miis komunikasi terhadap para pewarta yang jelas-jelas sudah di akui Pemerintah.
Terutama Kementerian Kominfo Pusat, Dinas Kominfo Provinsi dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek kembali semua legalitas Media Online dan Cetak.
Hal ini supaya Marwah Pers bisa kembali sesuai norma-norma sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 dijalankan sesuai tugas dan poksinya”, kata Direktur Utama PT. MNS Grub Pers.(Red)
Direktur Utama PT. MNS Grub Pers A.S Agus Samudra Mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Pusat, Dinas Kominfo Provinsi, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek legalitas Perusahaan pers yang ada.
Legalitas Perusahaan Pers adalah hal utama dalam menaungi sebuah baik TV, Cetak maupun Online.” hal ini, karena marak beredar Id Card kartu Pers media online tanpa karya tulis yang mana patut di pertanyakan, Jumat (30/12/22).
Perusahaan Media adalah 1. Mempunyai kantor, 2. Legalitas Perusahaan pers terutama berbadan Hukum dan Ham, Karyawan atau wartawan harus menerima gaji sesuai perusahaan masing-masing.
Karya tulis seorang wartawan adalah hal utama dalam menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999.” lanjut, Direktur Utama PT. MNS Grub Pers mempertanyakan media-media online yang baru berdiri sudah mengakui atau mengeklaim dia wartawan.
Padahal didalam aturan jurnalistik dan Perusahaan Pers sudah jelas.” jika Perusahaan Pers tersebut sudah bekerjasama dengan istansi Pemerintah berati legalitasnya sudah layak.
A. S Agus Samudra Selaku Direktur Utama PT. MNS Grub Pers meminta kepada pihak Pemerintah, TNI-Polri agar mempertanyakan terkait legalitas perusahaan Pers yang menaungi Media Online dan Cetak, Agar tidak miis komunikasi terhadap para pewarta yang jelas-jelas sudah di akui Pemerintah.
Terutama Kementerian Kominfo Pusat, Dinas Kominfo Provinsi dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek kembali semua legalitas Media Online dan Cetak.
Hal ini supaya Marwah Pers bisa kembali sesuai norma-norma sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 dijalankan sesuai tugas dan poksinya”, kata Direktur Utama PT. MNS Grub Pers.(Red)
Direktur Utama PT. MNS Grub Pers A.S Agus Samudra Mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Pusat, Dinas Kominfo Provinsi, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek legalitas Perusahaan pers yang ada.
Legalitas Perusahaan Pers adalah hal utama dalam menaungi sebuah baik TV, Cetak maupun Online.” hal ini, karena marak beredar Id Card kartu Pers media online tanpa karya tulis yang mana patut di pertanyakan, Jumat (30/12/22).
Perusahaan Media adalah 1. Mempunyai kantor, 2. Legalitas Perusahaan pers terutama berbadan Hukum dan Ham, Karyawan atau wartawan harus menerima gaji sesuai perusahaan masing-masing.
Karya tulis seorang wartawan adalah hal utama dalam menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999.” lanjut, Direktur Utama PT. MNS Grub Pers mempertanyakan media-media online yang baru berdiri sudah mengakui atau mengeklaim dia wartawan.
Padahal didalam aturan jurnalistik dan Perusahaan Pers sudah jelas.” jika Perusahaan Pers tersebut sudah bekerjasama dengan istansi Pemerintah berati legalitasnya sudah layak.
A. S Agus Samudra Selaku Direktur Utama PT. MNS Grub Pers meminta kepada pihak Pemerintah, TNI-Polri agar mempertanyakan terkait legalitas perusahaan Pers yang menaungi Media Online dan Cetak, Agar tidak miis komunikasi terhadap para pewarta yang jelas-jelas sudah di akui Pemerintah.
Terutama Kementerian Kominfo Pusat, Dinas Kominfo Provinsi dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota agar mengecek kembali semua legalitas Media Online dan Cetak.
Hal ini supaya Marwah Pers bisa kembali sesuai norma-norma sesuai kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 dijalankan sesuai tugas dan poksinya”, kata Direktur Utama PT. MNS Grub Pers.(Red)