Tertangkap Basah, Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor Jadi Bulan-Bulanan Warga Adimulyo
Polres Kebumen –jurnalpolisi.id
Dua tersangka masing-masing inisial WD (45) warga Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan YT (42) warga Desa Waluyo, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, menjadi bulan-bulanan warga karena dugaan kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya berhasil diamankan warga sesaat setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban Sutardi (57) warga Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen saat diparkir di pinggir sawah desa tempat tinggalnya.
Tersangka diamankan warga sekitar pukul 08.30 WIB, sesaat setelah mengambil sepeda motor korban yang ditinggal memancing, Minggu 11 Desember 2022.
Beruntung warga yang sigap melihat kejadian itu langsung meneriaki maling sehingga keduanya tak berkutik dan berhasil diamankan sekitar 200 meter dari lokasi terparkirnya sepeda motor.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencurian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari perangkat desa Sekarteja, Polsek langsung datang mengamankan para tersangka. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Adimulyo,” jelas Aiptu Catur.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Tersangka YT berperan sebagai penentu sasaran kendaraan yang akan dicuri, sedang WD sebagai eksekutor atau pemetik.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat lalu setelah mendapatkan sasaran, tersangka WD akan turun dan membuka paksa kunci kendaraan korban dengan alat kunci letter T.
“Tak butuh waktu lama saat tersangka beroperasi. Karena sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di tempat yang sepi dan minim pengawasan, serta tidak dikunci ganda,” jelasnya.
Namun hari itu bukan keberuntungan yang didapat tersangka. Aksinya kepergok warga saat mengambil sepeda motor korban. Ada warga yang melihat selanjutnya mengejar sambil meneriaki maling.
Saat dalam pengajaran, tersangka WD terjatuh dan diamankan oleh warga yang sedang bekerja bakti. Melihat temannya tertangkap, tersangka YT pasrah datang menghampiri warga.
Tersangka sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram dengan aksinya.
Kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Sejumlah barang bukti berupa kendaraan Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan untuk beroperasi juga turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Adanya peristiwa tersebut Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta mudah diawasi. Kendaraan yang terparkir juga harus dikunci ganda untuk lebih meningkatkan keamanan.
( Arif JPN )