Ternyata Lelaki Ini Adalah Kurir Narkoba, Setelah Ditangkap Reaksinya Mengejutkan Polisi di Tual

Kota Tual  – jurnalpolisi.id

Seorang pria di Tual tertangkap tangan saat hendak membawa cristal bening (Shabu) di dalam paket sachet plastik. Adapun terduga dengan inisial C.R alisas Boy

“Penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap seorang laki-laki dengan inisial C.R ini, dilakukan tepatnya minggu 27 November 2022 pada pukul 16:14 WIT,”kata Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko lewat Kasi Humas Iptu Fredinand Solemede, Sabtu (03/12)

Solemeda menambahkan kalau terduga dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiiki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman

“Jadi terduga ini, kami amankan di Komplek SKB-Un tepatnya didepan warung Coto Makassar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual,”bebernya

Mengenai kronoligis kejadin, mantan Kalolsek kei kecil tersebut menyampaikan kalau awalnya, dia bersama Tim Operasi Antik Salawaku 2022 yang terdiri dari personil Satresnarkoba Polres Tual memperoleh Informasi dari informan (sumber yang dipercaya) bahwa akan dilakukan transaksi jual/beli Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tual. Maka dengan adanya informasi tersebut, maka penyelidik dari Satresnarkoba Polres Tual melakukan penyelidikan

Pada pukul 15.20 WIT, penyelidik memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki bernama C.R alias BOY sedang dalam perjalanan dari Langgur Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna merah dengan Nomor Polisi DE 4025 CF.

Lelaki dengan mengendarai sepeda motor tersebut terpantau oleh personel Satresnarkoba Tim 1, di sekitar Kelurahan Ohoijang Kecamatan Kei Kecil dan terlihat lelaki tersebut menggunakan baju switer warna hijau.

Beberapa saat kemudian sekira pukul 15.40 WIT, lelaki yang diduga akan melakukan transaksi tersebut telah mengenakan pakaian baju kaos hitam menuju arah Kiom-Kota Tual dan dibuntuti oleh penyelidik Satresnarkoba.

Kemudian bertemu dengan seorang laki-laki. akan tetapi tidak bersentuhan dan beralih lagi ke beberapa tempat di Komplek Kiom. Tak selang beberapa saat kemudian lelaki tersebut tidak terpantau lagi oleh petugas/penyelidik.

Pukul 15.55 WIT lelaki yang dibuntuti (sudah mengelabui petugas dengan mengganti pakaian baju hitam) terpantau di Komplek BTN Un Indah, sehingga penyelidik membuntuti dengan sepeda motor maupun mobil dan tidak lama kemudian lelaki yang bersangkutan masuk lagi ke komplek Kiom-Tual yang kedua kalinya kemudian menuju jalan Dihir Tual;

Pada pukul 16.14 WIT Tim I dan Tim II dari Satresnarkoba bergabung tepatnya di depan warung Coto Makassar Komplek SKB-Un Jalan Dihir Tual dan dari jauh sudah terlihat lelaki Beinisial ‘C.R dengan mengendarai sepeda motor yang sama dan tepatnya didepan Coto Makassar.

Lanjutnya, bahwa lelaki tersebut diberhentikan oleh penyelidik dan penyelidik memerintahkan untuk menepi sambil memberitahukan bahwa penyelidik adalah personel Satresnarkoba Polres Tual dan meminta identitas terduga.

Alhasil terduga dengan gelagatnya seperti hendak melarikan diri maka petugas melakukan pengekangan kebebasan terduga dan terduga membuang 1 sachet plastic bening diatas tanah, kemudian penyelidik memborgol kedua tangan terduga/tertangkap dan dengan sendirinya terduga menunjuk barang bukti yang ia terduga membuangnya dan terduga sendiri yang mengambil barang bukti 1 sachet tersebut dan diserahkan kepada penyelidik/petugas;

“Solemede juga katakan kalau saat ini, terduga/tertangkap berikut barang bukti dibawa sudah diamankan ke Mapolres Tual (Satresnarkoba) guna kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan dan pengembangan selanjutnya;

Mengenai profesinya lantas disampaikan Solemede bahwa C.R, keseharianya bekerja sebagai Nelayan dan tukang Ojek, Alamat Ohoi Rewav, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening, 1 (satu) Hand Phone merk Nokia warna biru terpasang 1 kartu Telkomsel dengan IM
[4/12 09:51] Joni Melki Pasumain Tual: “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening, 1 (satu) Hand Phone merk Nokia warna biru terpasang 1 kartu Telkomsel dengan IMEI 1-355562382560894 dan IMEI 2-35552382660892,”terangnya

” 1 (unit) sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna merah dengan Nomor Polisi DE 4025 CF, Nomor rangka MH35EG70188 dan Nomor mesin E 32 WE-0081791,”sambung Solemede

Sembari itu berdasarkan hasil rilis Jurnal Polisi.id, ada pula 1 (satu) penutup botol Le mineral tertancap 2 (dua) pipet plastic warna putih, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) botol air Le mineral ukuran 330 ML, 1 (satu) sekop runcing terbuat dari pipet plastik, 3 (tiga) plastic bening ukuran kecil, 1 (satu) kotak plastic bening dengan tulisan formula, 2 (dua) pipet plastic warna putih dan 1 (satu) korek api gas warna hijau;

Kepada media ini, Solemeda katakan kalau terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku, hanya saja masih menunggu pemeriksaan urine dan juga Barang Bukti (BB) di Labfor Makazar

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *