Tak Tahan Yupiter Pah, LSM Araksi NTT Minta Penyidik Polres TTS Dan JPU Jangan Takut.

NTT- jurnalpolisi.id

Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia Nusa Tenggara Timur Alfret Baun didampingi Ketua Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan Doni Tanoen Rabu(07/12/2022) kemarin di SoE tegas keduanya meminta Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur dan JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Untuk Jangan Takut Menahan Yupiter Pah terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya sebagai Kepala Dinas kepada stafnya Epy Talan di Tetaf Juni 2022 lalu.

Alfret Baun dengan tegas merinci sejumlah kasus yang melilit Yupiter Pah dan yang bersangkutan membangkan dan tidak mengindahkan panggilan Penyidik yaitu: 1) Kasus Pencurian Kayu Cendana Tanggal 31 Desember 2021 lalu, terbukti yang bersangkutan menggali dan mengantarkannya ke Rumah Jabatan Bupati kemudian dilaporkan oleh Araksi Penyidik keluarkan surat panggilan berkali-kali yang bersangkutan tidak menghadap, Kasus ke : 2) Yupiter Pah terbukti memukul staf Epy Talan dihadapan banyak orang di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana Juni 2022 lalu kemudian dilaporkan korban dipanggil penyidik berapa kali pun tidak menghadap dan yang ke :3) Kasus dugaan persetubuhan anak oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan sudah dua kali Penyidik layangkan panggilanpun yang bersangkutan tidak menghadap dan sekarang proses kasus penganiayaan Penyidik sudah sampai tahap II karena unsur pidanda P21 Sudah terpenuhi tidak mau ditahan alasan Sakit, ini alasan tidak mendasar karena bukan sakit permanen kalau hanya sekedar darah tinggi lalu kemudian tidak mau ditahan itu tipu Penyidik Polres Timor Tengah Selatan dan JPU Kejari Timor Tengah Selatan jangan takut menahan yang bersangkutan dia siapa ko mengatur-ngatur Aparat Hukum ( APH).

” Menurut Alfret Baun dengan suara lantang terus-menerus kepada wartawan bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat( 1) dan ayat (4) jelas kewenanangan Penyidik APH untuk menahan seseorang yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri ini jelas dasar hukum dalam KUHP bukan karang-karang.” Jelasnya.

Dengan demikian dari tiga perbuatan pidana melawan hukum yang dilakukan Yupiter Pah menjadi alasan tepat untuk dia ditahan karena mengulangi perbuatan pidana yang sama pukul staf, gali cendana aset daerah, dugaan persetubuhan anak kemudian alasan sakit darah tinggi, sakit jantung ini alasan tipu dan tidak berdasar kecuali sakit permanen lumpuh dan tidak bisa berkomonikasi mungkin bisa dipertimbangkan tetapi koq yang bersangkutan jalan-jalan keliling kota SoE ikut lomba maen catur keliling ko dibiarkan berkeliaran tak ditahan??.

” Saya minta dengan tegas mewakili masyarakat kepada penyidik untuk segera menahan Yupiter Pah dan jangan takut karena dikuatirkan mengulangi perbuatan pidana dan melarikan diri” dia” siapa ko atur-atur Aparat Penegak Hukum masyarakat kecil saja taat, tidak pakai periksa kesehatan langsung ditahan, sekali lagi saya minta dengan tegas Aparat Hukum Penyidik Polres, Kejaksaan jangan mau di atur oleh Yupiter Pah, dimata hukum semua warga negara sama statusnya jangan karena dia pejabat enak saja mengatur penyiduk.” Pinta Alfret.

Sebelumnya Senin (05/12/2022) lalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi wartawan mengaku jika tugas penyidik sudah jalan dan saat ini sudah tahap II untuk diserahkan ke JPU namun setelah dilakukan pemeriksaan keluarlah surat keterangan sakit ini yang jadi kendala.” Katanya.

Hal senada dijelaskan Kasi Pidum Kejari Timor Tengah Selatan Santy Efraim bahwa yang bersangkutan tidak bisa kita tahan dalam kondisi sakit karena ada surat keterangan dokter nanti kita disalahkan.” Jelas Kasi Pidum Singkat.

RoyS/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *