Sopir Truk di Rohil Riau Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Diajak Jalan-jalan.

ROKAN HILIR-  jurnalpolisi.id

Seorang sopir truk angkutan sawit, ACH (37) di Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku adalah sopir truk di PT Salim Ivomas, Dusun Cibaliung Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Rohil. ACH mencabuli korban K (16) di sebuah rumah karyawan di Dusun Cibaliung II Kebun Ivomas pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Terungkapnya kasus pencabulan itu bermula pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Pelapor atau ayah korban, PP (44) mendapat kabar dari keponakannya (S) melalui seluler. S menyebut sepupunya itu dibawa oleh pelaku menggunakan truk angkutan perusahaan dengan No. CTV28 untuk dibawa jalan-jalan.

Ayah korban langsung menemui pelaku ke area kebun karena dikabarkan truk angkutan sawit yang dikendarai terlapor sedang terpuruk. Sesampainya di sana, PP tidak menemukan sopir truk tersebut. Kemudian ia berusaha mencari di sekitar kebun Cibaliung selama 2 jam, namun tak kunjung ditemukan.

Pelapor pun kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban ternyata sudah pulang. Saat ditanya ihwal apa yang dilakukan sopir tersebut, korban mengaku melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali di salah satu rumah karyawan di Dusun Cibaliung. Atas kejadian tersebut, ayah korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir pada Selasa (20/12/2022).

Kanit Reskrim IPTU Ferlanda Oktora membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022). Pihaknya menjelaskan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan terlapor.

Selanjutnya pihaknya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan disertai surat perintah penangkapan dan sekira pukul 14.30 WIB, terlapor berhasil diamankan di perkebunan kelapa sawit PT. Ivomas, Kepenghuluan Balai Jaya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur warna oranye, 1 celana panjang warna oranye, 1 tang top warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu, serta 1 bra warna krem milik korban.

Kabiro: Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *