Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi
Desember 13, 2022
Banyumas-jurnalpolisi.id
Seorang pemuda berinisial NAP, 16 tahun, warga Kec.Pekuncen Kab.Banyumas. diamanakan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2022 di dalam rumah tersangka yang beralamat di Desa Cikawung Kec.Pekuncen Kab.Banyumas.
“Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang dirumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” papar Kasat Reskrim, Minggu (11/12/22).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil, kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri dikamar tersangka.
“Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan “tenang bae nek koe Menteng aku bakal tanggung jawab (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab)” yang kemudian tersangka menyetubuhi korban”, ungkap Kasat Reskrim.
Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban berinisial YK (15) warga Kec. Pekuncen, Kab.Banyumas itu menceritakan kepada ibunya, selanjutnya Ibunya melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekuncen Polresta Banyumas terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada tanggal 9 Desember 2022, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa benar NAP telah melakukan persetubuhan terhadap korban”, jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
( Arif JPN )