Serah Terima Aset Desa dan Lainnya Harus Jelas, Jangan di Kemudian Hari Timbul Polemik
Desember 13, 2022
Kerinci – Jurnalpolisi.id
Kepala Desa yang terpilih pada Pilkades serentak 40 desa pada 7/11/2022 di kabupaten kerinci tinggal menunggu pelantikan, rencana di bulan Januari 2023.Setiap pergantian Kepala Desa selalu meninggalkan polemik baru baik dari pergantian staf desa oleh Kepala Desa yang baru, serah terima aset yang tidak semua diserahkan atau hanya sekedar nama barang namun barang berupa fisik yang tidak ada atau diserahkan dalam keadaan rusak, pajak yang belum dibayarkan, anggaran BUMDES juga tidak jelas, buku APBDes yang tidak diserahkan ke BPD / Kades terpilih serta sisa anggaran yang tidak jelas.
Hasil konfirmasi awak media Jurnal Polisi News dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Kerinci Inspektur Zufran pada hari Senin (12/12/2022) mengatakan bahwa, “Untuk serah terima aset harus disertai dengan berita acara, jelas apa yang di serahkan baik berupa administrasi, barang fisik yang sudah menjadi milik desa, jangan hanya serah terima stempel saja, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi keluhan dari Kepala Desa baru.”
Aktifis Kabupaten Kerinci Noverial dengan akrab di panggil Pak Bintang mengatakan, “Kami sering menemukan banyak permasalahan ketika ada pergantian Kepala Desa karena tidak kooperatif nya dan legowo Kades lama saat serah terima aset yang diserahkan ternyata tidak secara keseluruhan. Bahkan pada tahun 2021 saat pergantian Kepala Desa, hasil penelusuran kami pada beberapa desa ada aset yang sengaja di rusak, baru diserahkan. Sehingga barang fisik yang diserahkan tidak berguna lagi dan itu sangat merugikan bagi aset desa.”
Lanjut Pak Bintang “Kami berharap Kepala desa yang terpilih untuk dapat bekerjasama dengan Kepala Desa lama dan BPD dalam investigasi atau mendata aset desa sebelum serah terima aset, agar jelas semua dikemudian hari dan tidak menjadi polemik.” tegasnya.
( Mul/Tim JPN)