SEKDA BONE TINDAK LANJUTI GUGATAN INDIKASI KECURANGAN PILKADES DESA ERECINNONG KAB.BONE SULSEL.

Bone-jurnalpolisi.id

Pemilihan Kepala Desa di Desa Erecinnong Kec.Bontocani Kab.Bone SulSel ,24/11,2022 .terjadi indikasi kecurangan sehingga calon kepala desa nomor urut 03 Muh.Yahya Yunus Melaporkan temuan dugaan kecurangan .
Sehingga melakukan gugatan .
Dengan adanya surat gugatan ,28 /11,2022 kepada Kapolres Bone ,Bupati Bone ,Pemdes , Camat,Ketua Bpd serta ketua panitia pilkades .
Dan di tindak lanjuti oleh Sekda Bone dengan nomor Surat 006/829/DPMD.. Tim khusus akan menangani sengketa pilkades 6 Desember 2022 pukul 13.30 di ruang pertemuan kantor Bappeda Kab.Bone . Sekda Bone Drs.H.Andi Islamuddin M.H. menyerahkan kepada tim khusus.
Muh.Yahya Yunus selaku penggugat mengatakan alhamdulillah laporan kami sudah di tindak lanjuti oleh Sekda Bone ke Bappeda dengan menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti karena ada yang saya temukan ktp di luar kabupaten ikut mencoblos itu adalah pelanggagaran berat .kita sudah siapkan semua .
selain itu Kuasa hukum penggugat Firman Askan S.H.yang di temui mengatakan semua bentuk bentuk pelanggaran dalam pilkades di desa Erecinnong termasuk oknum aparat kepala desa yang tidak netral dan warga yang ber ktp dari luar ikut memilih ini kita sudah persiapkan sebgai alat bukti .Bukan saja itu banyak sekali tetmasuk KK yang tidak mendapat surat panggilan .
Terkait hal itu Sekcam Bontocani Abd.Kahar S.pd .M.si yang di konfirrmasi mengatakan
Sudah kita panggil di kecamatan nanti di bone yang selesaikan karena laporanya sudah sampai di Bone .(El royan-jpn))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *