Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Benai, Didampingi Kades Tebingtinggi Lakukan Pengecekan yang diduga Gudang Rokok Ilegal

KUANTAN SINGINGI –jurnalpolisi.id.
Sat Reskrim Polres Kuansing di back up Polsek Benai melakukan pengecekan terhadap rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok yang tidak menggunakan cukai /ilegal di rumah penduduk yang diduga dijadikan gudang di Desa Tebingtinggi Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kamis (22/2022) malam sekira pukul 18.30 Wib, Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kanit-II Tipidter Ipda Mario Suwito, SH, bersama 5 (Lima) orang personil Unit-II Tipidter Satreskrim Polres Kuansing, juga turut di back up oleh Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, bersama 5 (Lima) orang personil, dengan didampingi oleh Kepala Desa Tebingtinggi Kecamatan Benai.

Adapun pengecekan dilakukan guna mengantisipasi beredarnya rokok yang tidak menggunkan cukai/ilegal yang berada di rumah penduduk yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH, MH, mengatakan “Pengecekan dilakukan, berdasarkan adanya pemberitaan dari salah satu media online Riau yang menginformasikan adanya diduga gudang besar rokok ilegal ada di kuansing. SatReskrim kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ” jelas Linter.

“Hasil pengecekan itu, saat personil Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Benai, kemudian Kades Tebingtinggi sampai di lokasi rumah yang diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok illegal tersebut, rumah yang diduga dalam keadaan terkunci, ” tutur Linter.

Kepala Desa Tebingtinggi menerangkan “bahwa dulunya memang rumah gudang ini di sewa oleh orang, namun beberapa minggu ini sudah kosong dan tidak ada lagi digunakan oleh orang tersebut, ” ucap Kades.

Kasat reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho SH, MH Menambahkan Untuk mengecek kebenaran rumah diduga gudang dalam keadaan kosong tersebut, selanjutnya pemilik rumah membuka pintu rumah tersebut, setelah di lihat langsung oleh personil Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Benai, Benar gudang yang diduga tempat penyimpanan rokok illegal tersebut dalam keadaan kosong, ” ungkap Linter.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat yang memberikan informasi dalam rangka mengupayakan tidak adanya rokok ilegal Karena itu, perlu partisipasi semua pihak untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini,” tutup Linter mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *