Polsek Sei Beduk Amankan Pelaku Pencurian Kabel di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Simpang Panbil Mall

BATAM,  jurnalpolisi.id

Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian kabel di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Simpang Panbil Mall, Selasa 20 Desember 2022.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 15.30 Wib, pada saat Pelapor sedang berada di Pelita diberi tahu dari team pemantau Cctv bahwa di Tower Simpang Panbil Mall ada aktifitas mencurigakan. Dan mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan team lapangan menuju ke Lokasi tower, dan sesampainya di tower pelapor beserta saksi melihat pelaku mencoba keluar dari dalam Selter tower sambil mengacungkan sebilah kapak. Selanjutnya sewaktu tersangka turun dari dinding Selter tersangka diamankan oleh saksi, dan selanjutnya pelapor menanyakan ke tersangka sudah berapa kali melakukan pencurian di tower, dan tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian. Dan mengetahui hal tersebut pelapor membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna melakukan proses hukum kepada tersangka. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 35.800.000 ( tiga puluh lima Delapan Ratus Ribu Rupiah )

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni Pada hari Senin 19 Desember 2022 sekira Pukul. 19.00 wib Mendapatkan Laporan tersebut Unit Opsnal dan Penyidik Pembantu di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA, S.H.,M.H. Mendatangi TKP Pencurian Tersebut berikut mengumpulkan barang bukti serta mengambil keterangan saksi saksi dan segera mengamankan tersangka an. AS (31 Th) yang setelah di lakukan interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri kabel sebanyak 2 ( dua ) kali berupa Kabel Power Tower milik PT. Telkomsel. kemudian diamankan juga barang bukti alat atau sarana yang di tersangka 1 ( Satu ) buah Kampak. 1 (satu) buah Ginting kawat, 2 (dua) buah obeng.

Korban merupakan PT. Dayamitra Telekomunikasi.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni
– 1 ( satu ) Buah Kampak.
– 1 ( satu ) buah gunting kawat
– 3 ( tiga ) buah kabel dengan panjang masing masing 2 meter.
– . Subrack Recti Type R482000 Merek Emerson sebanyak 1 (satu) Picis.
-. MMU Minilink Ericsson sebanyak 5 (lima) Unit.
-. SMU Minilink Ericsson sebanyak 3 (tiga) Unit.
-. AMM Minilink Ericsson sebanyak 2 (dua) Unit.
-. DDF sebanyak 1 (satu) set.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AS (31 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga Plamo Batam Centre”.

Terhadap pelaku AS (31 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

(Hms/Sahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *