Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Meringkus Gengster Meresahkan Masyarakat
Surabaya – jurnalpolisi.id
Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan gangster yang meresahkan masyarakat.
Tersangka gengster yang kita amankan di ketahui berasal dari anggota kelompok GukGuk.
Istilah gangster digunakan untuk merujukan anggota organisasi kriminal yang berhubungan dengan Mafia, seperti Chicago Outfit dan Five Families, dan individu seperti Al Capone dan Bugsy Siegel.
Gangster juga kerap kali merajalela dan meresahkan masyarakat akhir akhir ini di kota Surabaya, gangster yang semakin lama semakin berani dalam menunjukan eksistensinya, dapat membahayakan masyarakat.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus 7 orang pelaku pengeroyokan security yang sedang bertugas di Pakuwon City Surabaya. (26/11/2022)
Akibatnya, Fatur Rozi warga Jalan Kenjeran Surabaya, beserta Reno, anggota security perumahan elit di kawasan Mulyorejo, Surabaya mengalami luka bacok dan memar.
Dari kejadian ini, Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menangkap para pelaku yang sedang menongkrong di Warkop, di Jalan Luntas, Surabaya.
AKBP Anton Elfrino Trisanto, selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan , 7 orang remaja yang kami amankan dari lokasi warkop atas dugaan keterlibatan aksi penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban terluka.
Lanjut Anton, pada saat mengamankan mereka petugas juga sampat menemukan beberapa senjata tajam (sajam) yang diduga sering kali dipergunakan untuk melakukan aksi penganiayaan.
Perlu diketahui, Fatur Rozi dan Reno, anggota security di perumahan elit Surabaya yang menjadi korban pengeroyokan gengster menggunakan motor dan membawa senjata tajam.
Korban Fatur Rozi yang mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan kiri, terpaksa menandapat penanganan medis di IGD RSU Haji Surabaya, sedangkan Reno yang mengalami luka lebih ringan dari pada Fatur, mendapat penanganan medis di RS Airlangga, Surabaya.
Dari perbuatan 7 pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu sajam (senjata tajam) sebagai sarana untuk melakukan penggeroyokan, serta 9 handphone milik pelaku untuk berkomunikasi dengan anggota kelompok yang lain, dan 3 unit sepeda motor sebagai sarana transportasi kejahatan.
Kini atas perbuatan 7 pelaku dijerat dengan Pasal 170 Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Moch Nova/Sofyan)