Petani Menolak Keras Ada nya Dugaan Swakelola Yang Diluncurkan PT.SanghyangSeri.

Subang – jurnalpolisi.id

Kamis – 29/12/2022.)
Dalam Rangka Konsolidasi Pra Aksi Unjuk Rasa Damai ke PT.SanghyangSeri Sukamandi,Kabupaten Subang Jawa Barat.

Dalam Rangka Konsolidasi pra aksi unjuk rasa damai ke PT.SanghyangSeri, para petani menolak keras ada nya Swakelola,yang diduga PT.SanghyangSeri menerapkan sistem pola swakelola ke para petani.
Dengan ada nya dugaan swakelola yang diluncurkan dari pihak PT.SanghyangSeri ke para petani,namun para petani menolak keras ada nya sistem pola swakelola yang diluncurkan dari PT.SanghyangSeri.

“Sejak tanggal 28 Oktober Th 2022, sampai dengan tanggal 7 Desember 2022, Petani penggarap sawah sistem pola Kerjasama dengan luas area sawah 306 Hektar terkesan dijadikan Bola Api oleh pihak Managemen PT.SanghyangSeri. Tujuh kali pertemuan,Dirut PT.SHS ( SanghyangSeri ) melalui Direktur Produksi ( Dirprod ) PT.SHS yang tidak ada titik temu serta kukuh untuk memberlakukan Program Pola Swakelola/Pawong walaupun merugikan harus diterima petani Kerjasama 306, sedangkan usulan,keberatan.

Penolakan para petani terhadap Program Pola Swakelola yang merugikan petani dinilai hanya Angin lalu alias tidak merespon, sementara petani KS 306 sejak tahun 1978 telah memberikan keuntungan besar terhadap PT.SanghyangSeri ( SHS ), yakni dari sawah seluas 306,95 hektar bisa di produktivitas sangat baik,mulai dari 6 – 8 ton/hektar,sedangkan pola swakelola produktivitasnya hanya mencapai 2,3 – 4,7 ton/hektar.

Maka dari itu kami selaku petani meminta kepada pihak Managemen PT.SanghyangSeri untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan sistem pola swakelola,dan kami meminta kepada pihak terkait : 1.Direktur PT.SHS harus segera menarik rencana pemberlakuan pola Swakelola/pawong,dan untuk segera menetapkan lahan garapan sawah KS 306 untuk ditetapkan dan dikelola oleh petani penggarap KS 306 dengan Pola Kerjasama.
2. Sawah di blok B7 s/d B24, S6 s/d S13 dan L2AB seluas 306,95 hektar jangan dijadikan lahan sawah Swakelola,karena sejak lama lokasi tersebut sudah turun temurun adalah garapan sawa Pola Kerjasama bukan Pola Swakelola.

Memgapa sawah dengan Pola Kerjasama petani telah nyaman dalam bercocok tanam”ujar petani,puluhan tahun kami telah terbukti menguntungkan petani juga menguntungkan Perusahaan,dalam satu musim dari sawah seluas 306,95 hektar telah terbukti menguntungkan Perusahaan di Angka Rp.4.450.775.000,-.

Dengan ada nya dugaan pola swakelola yang diluncurkan pihak PT.SanghyangSeri, Petani menolak menggarap sawah di pola swakelola maupun pawong”alasannya karena kami tidak mau menjadi korban uji coba tanam padi Pola Swakelola yang selalu gagal target dan merugi. Dalam hitungan produktivitas 6 ton/hektar hanya memperoleh keuntungan di Angka Rp.2.160.200/hektar, sedangkan garapan sawah dengan Pola Kerjasama hitungan produktivitas 6 ton/hektar,kami memperoleh keuntungan di Angka 10.050.000/hektar.

Untuk itu kami selaku petani meminta kepada jajaran pengurus Ormas Gival ( Dsc ) untuk menindak lanjuti keluhan kami (petani) terkait ada nya dugaan pola swakelola yang diluncurkan pihak PT.SHS ke tingkat yang lebih tinggi,agar kami selaku petani bisa mendapatkan rasa keadilan yang seadil adil nya,serta kami bisa tenang dalam bercocok tanam di Pola Kerjasama juga bisa optimal dalam pengelolaan garapan sawah aset PT.SHS,sekaligus bisa memenuhi kebutuhan ketahanan pangan Nasional.

Dalam Aksi Konsolidasi Pra Aksi Unjuk Rasa Damai diwilayah hukum Ormas Gival, juga dihadiri dari jajaran Polri Polsek PatokBesi Resort Subang,mengkondusifkan dalam pengamanan ketertiban jalan nya Konsolidasi Pra Aksi Unjuk Rasa Damai. Kapolsek PatokBesi ( Kompol Sutarman ), sedikit memberikan himbauan dalam aksi Konsolidasi Pra Aksi Unjuk Rasa Damai,untuk menjaga ketertiban dan keamanan untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan,apa lagi disaat menjelang Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) pungkas Kompol Sutarman.

Rb Bisri/JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *