Pertontonkan Video Asusila, Warga Banyumas Diamankan Polres Purbalingga

Purbalingga – jurnalpolisi.id

Satreskrim Polres Purbalingga membekuk seorang pria berinisial IM (23), pekerjaan karyawan swasta warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Pasalnya ia diketahui mempertontonkan video asusila milik seorang perempuan kepada orang lain.

Wakapolres Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila. Tersangka dengan sengaja mempertontonkan video asusila yang bermuatan pornografi milik korban kepada orang lain.

“Video asusila dipertontonkan kepada orang lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November – Desember 2022,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan bahwa kronologis kejadian berawal saat tersangka menemukan tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya. Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan kode angka secara acak, hingga salah satunya berhasil dibuka. Sedangkan satu handphone lainnya tetap tidak bisa dibuka.

“Pada handphone temuan yang dapat dibuka tersebut, ternyata dalam galeri terdapat video asusila milik korban yang oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus berawal saat tersangka mempertontonkan video asusila korban kepada teman-temannya. Salah satu teman tersangka mengetahui identitas korban yang kemudian memberi tahunya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022),” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone merk Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.

Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui adanya video asusila di handphone yang ditemukan kemudian dia transfer ke handphone miliknya. Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda pada kurun waktu November – Desember 2022.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *