PERIHAL LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Muncar telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan atau Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP atau pasal Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Waktu dan tempat kejadian
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, sekira jam 01.00 Wib, Di rumah pelapor masuk Dsn. Muncar Rt. 01 Rw. 02 Ds. Kedungrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

KAMELIYA EKA RAHMANI Als. IKA (ibu korban), Sebagai Pelapor Alamat Dsn. Muncar Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kedungrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Dengan Korban yg bernama
REFINA RAHMA SYAMILA Als. MILA yg masih duduk di bangku Sekolah kelas 2 Mts Muncar ,
Dan Dengan Berikut Atas Nama Saksi
Mudakir Bekerja Ssbagai Seorang Nelayan Dan RUDI SALEH ,

Berikut Dengan Nama Pelaku Perampasan Dan Tindak Kekerasan Atas Nama RAMADANI Als. (DANI) Sebagai Tersangka
Alamat Di KTP Samarinda, 25 Mei 1987, umur sekira 35 tahun; Laki-laki; agama Islam, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan M. Said Gang Marhamad RT 13 Kelurahan Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur. Alamat domisili Dsn. Muncar Ds. Kedungrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Menurut keterangan pelapor pada awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 02. 00 wib pelapor sedang istirahat di rumahnya di Dsn. Sampangan Ds. Kedungrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi, pelapor di telfon oleh Saksi Sdri. SITI AISAH yang memberitahukan kalau anaknya yang bernama Sdri. REFINA RAHMA SYAMILA Als. MILA muntah darah, mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju rumah yang berada di Dsn. Muncar Rt. 01/02 Ds. Kedungrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi, setelah sampai ternyata anaknya yang bernama Sdri. MILA dalam kondisi pingsan dan terdapat luka sayat pada leher sebelah kanan, selanjutnya pelapor membawa korban ke Klinik PKU Muhamadiyah Muncar, di PKU Muhamadiyah Muncar selanjutnya korban di rujuk ke RS MMC Muncar, pada saat di RS MMC Muncar petugas RS menyampaikan agar pelapor mengambil baju di karenakan baju anak pelapor berlumuran darah, selanjutnya pelapor pulang ke rumah yang berada di Dsn. Muncar Rt. 01/02 Desa Kedungrejo, setelah sampai di rumah tersebut ternyata dompet yang berisikanuang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A16, warna perak angkasa dengan nomor IMEI 1 : 866471052891054, nomor IMEI 2 : 866471052891047 milik korban sudah tidak ada atau hilang, pada saat menunggu anaknya yang menjalani perawatan tersebut, selanjutnya korban sadar dan menceritakan perbuatan tersebut di lakukan oleh Sdr. DANI, pada saat itu korban bercerita kepada pelapor sambil menangis kalau disuruh buka baju namun korban tidak mau dan berontak selanjutnya korban di pukul atau di aniaya oleh Sdr. DANI hingga lehernya terluka sayat dgn pisau hingga mengeluarkan darah dan untuk sekarang ini korban masih menjalani perawatan di RS MMC Muncar atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya ibu korban melapor ke Polsek Muncar.

Bahwa berdasarkan laporan tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Muncar melaksanakan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wib mendapatkan informasi bahwa ada orang tak dikenal sudah beberapa hari nginap tidur di kebun masuk Desa Rejoagung Kec. Srono Kab. Banyuwangi, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan warga sekitar dan setelah diinterogasi orang tak dikenal tersebut mengaku bernama RAMADANI Als DANI selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengakui benar telah mengambil Handphone milik korban dan juga melukai korban dengan pisau dapur yg ada didalam kamar korban. Setelah itu melarikan diri dan membuang pisau dijalan gang dan langsung menuju ke lokasi komplek Wonosobo dan menjual Handphone tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya ung tersebut digunakan untuk makan sehari hari dan masih tersisa sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muncar guna proses lebih lanjut.

Dengan Hasil Barang Bukti Berikut
– 1 (satu) buah Dosbook HP Merk OPPO A16
– Uang RI sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
– 1 (satu) bilah pisau kecil gagang kayu dalam keadaan bengkok”

 

(Boby JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *