Penyerahan Tahap II TSK Yupiter Pah Gagal Lagi Dalilnya Sakit.

Desember 5, 2022

NTT, jurnalpolisi.id

Penyerahan Tahap Tersangka Kasus Pidana Penganiayaan dengan Tersangka Yupiter Pah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Senin (05/12/2022) tadi pagi gagal lagi dilakukan dengan dalil tersangka sementara sakit.

Kajari Timor Tengah Selatan Andarias D Oranay, SH., MH melalui Kasi Pidum Santy Efraim, SH ketika dikonfirmasi wartawan Senin (05/12/2022) sekira pukul 13:00 wita siang tadi mengatakan bahwa tersangka Yupiter Pah tidak jadi diserahkan oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.” Jelasnya.

“Di tanya soal alasan sakit atau riawayat yang diderita penyakit oleh Tersangka apa saja, kepada Wartawan JPU mengatakan bahwa Tersangka belum sempat diserahkan oleh penyidik karena alasan sakit, dan kita juga tidak berani terima tahanan dalam kondisi sakit nanti kita disalahkan kalau sakit kita terima dan tahan tetapi tadi ada surat keterangan dokter bahwa sakit.” Katanya Singkat.

Sementara Itu Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Helmi Wilda, SH Ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Tersangka Yupiter Pah sudah penuhi panggilan untuk kita serahkan tahap II beserta barang bukti ke JPU dan sudah terlaksana, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD SoE Timor Tengah Selatan akhirnya JPU menyatakan tolak karena hasil surat keterangan dokter Tersangka Yupiter Pah dalam keadaan sakit.” Ujarnya.

Yang jelas tugas kita sudah jalan untuk serahkan Tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU namun yang menjadi kendala atau penyebab tersangka gagal penyerahan karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis keluarlah hasil tersangka dalam keadaan sakit sehingga gagal kita serahkan.” Tutup Kasar Helmi Wildan.

Roy Saba/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *