PENITIPAN UANG KERUGIAN NEGARA

Oleh Tersangka NS

BAGAN SIAPI-API-  jurnalpolisi.id

Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib bertempat diruangan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah diserahkan penitipan uang kerugian negara sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penitipan uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto.SH.MH yang diserahkan oleh perwakilan yang ditunjuk keluarga.

NS merupakan salah satu tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 . Selain NS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir Yuliarni Appy.SH.MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH.MH mengungkapkan, pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp.500 juta.

“Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya. “Dari Hasil penghitungan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik sejumlah Rp1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah)

Ditegaskan Herdianto pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan. “Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti.

Atas pengembalian tersebut, kata Herdianto menyampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara. Sebagaimana amanat Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

“Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp.500 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan ungkapnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *