Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama di Paal Dua Diamankan Tim ROTR Polresta Manado

MANADO-jurnalpolisi.id

Humas Polresta Manado- Tim Charlie Resmob on the Road Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayan secara bersama-sama yang terjadi di Indomaret Kel.Dendengan Luar Kec.Pall II, Selasa (06/12/2022) sekitar pukul 07.45 WITA.

Diketahui pelaku adalah empat tiga orang laki-laki berinisial FS (18), warga Malalayang, JR (17), warga Mandolang dan CA (17), Warga Mandolang.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menapik hal tersebut.

“ kejadian bermula saat pelaku dan teman-temannya mendatangi Kost EL yang pada saat itu koban berada di tempat tersebut, kemudian pelaku, bertanya kepada korban Vitra Mantang namun korban tak menjawab sehingga pelaku merasa keberatan dan langsung melakukan Penganiayaan kepada korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah, pelipis mata sebelah kanan dan rasa sakit di bagian rusuk,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim tim Charlie merespon cepat dan langsung mendatangi tempat kejadian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di wilayah Kalasey.

“Ke tiga pelaku beserta sudah diamankan dan digiring Ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *