Pandangan Umum Fraksi Dan Jawaban Tentang Nota Pengantar Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Pada Masa Sidang Ke III Tahun 2023.

Desember 18, 2022

Bintuni –  jurnalpolisi.id

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Teluk Bintuni tentang pembukaan masa sidang III tahun 2022 terhadap Rancangan Peraturan daerah kabupaten Teluk Bintuni tentang anggaran Pendapatan belanja darah kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 itu Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Provinsi Papua Barat, Jumat 16/12/2022, Turut Hadir Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Kejari Bintuni, Kapolres Bintuni, Dandim 1806 Bintuni, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah OPD Kabupaten Teluk Bintuni.

Sejumlah tanggapan Dan Jawaban, salah satunya Tanggapan Fraksi pembangunan demokrasi nasional itu, Begini isi 10 Butir Rekomendasi.

1. terhadap upaya peningkatan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah sepakat bahwa pendapatan asli daerah harus kita tingkatkan dengan menggali potensi-potensi strategis di daerah, serta meningkatkan koordinasi untuk lebih mengefektifkan penerimaan yang bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam migas

2 terhadap kewajiban pengalokasian anggaran belanja daerah berdasarkan amanah undang-undang atau mandatory spending, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat serta infrastruktur strategis, adalah kewajiban yang harus dilaksanakan tanggungjawab fiskal yang tidak bisa dihindari sebagai wujud

3. terhadap distribusi penganggaran dan keadilan anggaran pada apbd tahun 2023, telah menjadi perhatian pemerintah daerah, bahwa distribusi dan alokasi anggaran dipastikan tidak diskriminatif dan dipastikan bahwa yang menjadi acuan adalah merujuk pada dokumen rpjmd 2021-2026, dokumen renstra masing- masing perangkat daerah serta memperhatikan direktif pimpinan daerah berdasarkan berbagai aspirasi pembangunan

4. terhadap hasil-hasil musrenbang secara berjenjang, dan bagaimana menjawab aspirasi yang pada musrenbang distrik pemerintah daerah telah memberi ruang fiskal yang memadai karena pada tahun anggaran 2023, pemerintah daerah telah menyepakati bahwa setiap distrik akan diberikan alokasi khusus sebagai jawaban terhadap pelaksanaan musrenbang distrik.

5. terhadap penyerapan anggaran pada tahun 2022, badan perencanaan pembangunan daerah telah melaksanakan fungsi koordinasi dengan badan pengelolaan keuangan serta badan pendapatan daerah, untuk memastikan target dan realisasi anggaran dapat dicapai

6 terhadap pengendalian inflasi di daerah, pemerintah daerah telah membentuk tim pengendalian inflasi daerah yang di pimp in langsung oleh bupati teluk bintuni, tim dimaksud beranggotakan forkopimda, pertangkat daerah dan telah bekerja serta wajib menyampaikan laporan secara berkala mingguan kepada provinsi papua barat dan kementerian terkait, mengenai perkembangan pengendalian inflasi dan penanganan dampak

7. terhadap pengendalian kemiskinan ekstrim, penanganan stunting dan pemulihan ekonomi, pemerintah daerah telah membentuk tim koordinasi pengendalian kemiskinan (tkpk) ekstrim kabupaten teluk bintuni, yang diketuai oleh bupati teluk bintuni, beberapa hal yang dilaksanakan antara lain, perbaikan basis data kemiskinan, menguransi beban pengeluaran penduduk miskin, meningkatkan produktivitas dan dayasaing daerah. sedangkan untuk penanganan stunting telah dilaksanakan melalui konvergensi pencegahan stunting di kabupaten teluk bintuni dengan intervensi yang terkoordinir secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah terkait di bawah koordinasi bappeda teluk bintuni

8. terhadap pengelolaan dana otonomi khusus, dapat dijelaskan bahwa setelah terbitnya undang-udang nomor 2 tahun 2021, dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, serta peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2021 dan peraturan menteri keuangan nomor 76 tahun 2022, maka perencanaan penganggaran yang dikendalikan melalui sikd (sistim informasi keuangan daerah) dapat dipasatikan bahwa mulai dari perencanaan pelaskanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan dana otonomi khusus akan semakin baik hal ini dimulai dari penyusunan rencana anggaran program (rap) yang diasistensi secara berjenjang dari kabupaten provinsi sampai ke kementerian keuangan, bappenas dan kemendagri, dan pengawasan secara berjenjang serta pelaporan dipastikan ketepatan penggunaan dana otsus lebih terukur

9. terhadap upaya untuk merampungkan sebanyal 27 propemperda pada tahun anggaran 2023, pemerintah daerah sangat sepakat

10. terhadap 145 kampung pemekaran, hal ini telah menjadi [erhatian pemerintah daerah, dimana prosesnya sedang berjalan dan terkoorindasi dengan baik melalui bagian administri tata pemerintahan setda kabupaten teluk bintuni, hanya saja ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi sesuai amanah undang-undang, hal ini akan terus di dorong agar segera dapat ditetapkan menjadi kampung definitif

Selain Tanggapan Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional, Berikut Jawaban Atas Fraksi Persatuan Indonesia

1. terhadap siklus dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pada prinsipnya pemerintah daerah sependapat bahwa siklus penganggaran dan tahapannya dapat dilaksanakan dengan baik, namun tentu kita memperhatikan ketersediaan data pendukung, seperti misalnya adanya kepastian yang mendasari estimasi rencana pendapatan daerah terutama rencana alokasi pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan atau dana transfer pusat sebagai gambaran bawha penentuan transfer ke daerah dan dana desa, diterima satu bulan sebelum terbitnya uu tentang apbn, yaitu tanggal 30 september 2022,

sementara undang- undang nomor 28 tahun 2022 tentang apbn 2023 diterbitkan pada tanggal 28 oktober 2022 dasar perhitungan alokasi pendapatan daerah tahun 2023, diketahui setelah terbitnya keputusan atau edaran tkdd tahun 2023 (transfer ke daerah dan dana desa)

kementerian keuangan menerbitkan tkdd 2023 dengan surat edaran djpk pada tanggal 30 september 2022 demikian halnya dengan perdasus dan keputusan gubernur papua barat tentang dbh migas dalam rangka otsus yang sampai saat ini belum juga diterbitkan oleh pemerintah provinsi papua barat. sehingga untuk menghitung estimasi pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil sdh migas dalam rangka otonomi khusus papua, menggunakan pasal 55 peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2021.

sehingga untuk memenuhi siklus penganggaran sebagaimana diatur pada permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan apbd 2023 tidak sinkron dengan siklus tkdd namun dipastikan apbd tahun anggaran 2023, akan rampung sebelum tanggal 31 desember 2022, dan pegundangannya tidak melewati bulan januari 2023.

2. terhadap usulan program hasil musrenbang yang menjadi usulan masing-masing distrik pada pelaskanaan musrenbang, yang akan diakomodir ke dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan atau rkpd 2023, terutama menyangkut program-program masyarakat yang disepakati pada musrenbang tingkat distrik, dapat dipilah sesuai kewenangan dari tahapan perencanaan secara berjenjang kesepakatan musrenbang kampung, kesepakatan musrenbang distrik dan kesepakatan pelaksanaan forum kesepakatan musrenbang rkpd.

perangkat daerah dan pelaksanaan musrenbang secara berjenjang telah diatur dengan peraturan bupati teluk bintuni, yang harus dipedomani dalam pelaksanaanya, namun masih perlu pembenahan dan perbaikan disana sini, terutama pelaksanaan musrenbang tingkat kampung dan tingkat distrik, karena pelaksanaan musrenbang bukan hanya soal kesepakatan, tapi yang lebih penting adalah komitmen dan konsistensi terhadap ketentuan perundangan.

musrenbang adalah wadah komunikasi yang dapat menampung aspirasi masyarakat dan menjadi pintu masuknya usulan program prioritas di setiap tingkatan, terutama ditingkat distrik, namun yang terjadi saat ini, terlalu banyak proposal bahkan rab yang disusun sendiri oleh masyarakat yang tidak

menjadi bagian atau kesepakatan dari musrenbang lalu dipaksakan sebagai aspirasi musrenbang, yang hanya memberikan kepentingan secara individual bukan untuk kepentingan banyak orang gejala ini sebenarnya telah menyandera proses perencanaan pembangunan di semua tahapan

pola-pola ini telah menyandera dan membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah, kalau pola – pola ini tidak dihentikan, maka berapapun anggaran yang kita miliki, tidak akan mampu menampung aspirasi buatan perorangan, dan bahkan mengalahkan kepentingan banyak orang bisa dibayangkan jika yang datang dengan proposal dan rab ditangan-tangan tersebut ada sekitar 300 an, maka ini berpotensi menganggu proses pencapaian target pembangunan yang termuat dalam dokumen rpjmd 2021-2026.

dengan usulan program secara perorangan, bahkan masing- masing pengusul membuat rab masing-masing, dengan pekerjaan sesuai kebutuhan pengusul dengan lokasi sesuai keinginan pengusul, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena dengan pola-pola sperti ini, berapun anggaran yang tersedia, tidak akan pernah cukup, apalagi saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan banyak program wajib yang diamanatkan oleh undang-undang yang sering kita sebut sebagai alokasi anggaran wajib atau mandatory spending

3. terhadap pembangunan infrastruktur strategis dalam menunjang transportasi, pemerintah daerah telah menyusun rencana program infrastruktur prioritas tahun 2023 untuk membangun konektivitas, menerobos isolasi dan membangun akses transportasi.

4. terhadap penanganan kebersihan dan pengelolaan sampah di kabupaten teluk bintuni, yang saat ini dibawah koordinasi dinas pertanahan dan lingkungan hidup, telah berjalan dengan kerjasama perusda, dan dipastikan akan terus ditingkatkan kualitas pelayanannya

Selain Pandangan Umum Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional, Berikut Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Persatuan Indonesia, dan Juga Berikut ini jawaban atas pemandangan umum fraksi golongan karya

1. beberapa masukan dan komentar fraksi golongan karya, terutama terkait dengan pandemi covid 19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki pengalaman berharga berupa kesiap-siapgaan dalam menghadapi kemungkinan munculnya pandemi di masa datang, maka pemerintah daerah terus meningkatkan kapasitas pelayanan dan ketersediaan tenaga medis dan alat-alat kesehatan serta obat-obatan, salah satunya melalui pelayanan apotik otsus di rsud bintuni, pemenuhan tenaga medis di semua puskesmas, peningkatan status puskesmas menjadi puskesmas rawat inap

walaupun situasi pandemi telah menunjukkan perbaikan, namun kewaspadaan terus kita lakukan, karena resiko varian baru. pekerjaan dalam menghadapi situasi saat ini tidaklah mudah, karena kita dihadapkan pula pada ancaman krisis energi dan krisis pangan, yang saat ini telah mendorong kenaikan inflasi di semua daerah apbd akan bekerja keras, dalam menjalankan fungsinya sebagai

instrumen stabilitas perekonomian, melalui program strategis 2. pemerintah daerah sependapat terhadap pemenuhan nilai-nilai ekonomis, efesiensi, efektifitas, transparan dan akuntabel serta adil dan responsivitas, dalam merumuskan apbd. namun perlu diperhatikan pendapatan bahwa tidak ada dan belanja daerah akan jaminan anggaran terus mengalami peningkatan, apalagi bagi daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana perimbangan atau transfer pusat.

3 terhadap ketimpangan wilayah, sebenarnya kabupaten teluk bintuni termasuk daerah dengan indeks gini ratio yang cukup terkendali, di tahun 2020 berada angka 0,390, kemudian menurun menjadi 0,366, angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan dapat tertangani dengan baik, bahkan gini ratio teluk bintuni lebih rendah dibandingkan dengan angka ketimpangan papua barat yang berada diangkat 0,383 ditahun 2021.

4. terhadap pelaksanaan apbd berdasarkan target dan kinerja program sebagaimana termuat dalam dokumen rpjmd 2021-2026
dan rencana strategis setiap perangkat daerah, dalam konteks tersebut pemerintah daerah sependapat, karena kalau apbd bekerja tanpa target dan capaian pembangunan, maka apbd itu tidak memiliki arah, contoh misalnya target dan capaian angka kemiskinan pada akhir pelaksanaan rpjmd kabupaten teluk bintuni di tahun 2026, ditargetkan pada angka 26%, ini menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah dalam menggerakkan sumber daya, dan anggarannya terutama peangkat daerah yang berada dalam kelompok sosial budaya dan ekonomi

5. terhadap beerbagai isu yang diurai ekstrim. ketimpangan wilayah, mulai dari kemiskinan pembiayaan pembangunan. ketertiban sosial masyarakat, penataan infrastuktur dalam kota, pada prinsipnya pemerintah daerah sejalan dengan pandangan fraksi partai golongan karya, namun terkait strategi penanganannya, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah penanganan yang dilaksanakan secara pararel di beberapa perangkat daerah dibantu dengan tim terpadu yang dibentuk dalam percepatan penanganan dan pengendalian.

perlu diketahui bahwa penetapan wilayah prioritas miskin ekstrim pada tahun 2021 di papua barat hanya ada 5 kabupaten termasuk teluk bintuni, namun pada tahun 2022 perluasan wilayah prioritas miskin ekstrim telah diperluas mencakup 25 provinsi dan 212 kabupaten kota di indonesia, dan khususnya di papua barat berdasarkan pemetaan pemerintah papua barat meliputi 12 kabupaten kota, kecuali kabupaten kaimana yang tidak termasuk wilayah prioritas miskin ekstrim.

angka kemiskinan di kabupaten teluk bintuni tahun 2021, jumlah penduduk miskin di kabupaten teluk bintuni sebesar 19.220 jiwa, atau berada pada kisaran angka 29,39 dengan jumlah penduduk miskin ektrim sebesar 20,79 penanganan kemiskinan di kabupaten teluk bintuni, terus mengalami penurunan signifikan. jika kita melihat data thun 2006, angka kemiskinan teluk bintuni berada pada angka 54% penduduk miskin di kabuapten teluk bintuni, tahun 2015 mengalami penurunan cukup tajam ke angka 36,66% dan saat ini menurun menjadi 29,39 menurunkan angka kemiskinan bukanlah pekerjaan mudah semudah membalikkan tangan, karena teluk bintuni dengan 15 program strategis pro rakyat yang digulirkan dari waktu ke waktu belum mampu secara cepat menurunkan angka kemiskinan, karena dibutuhkan kesadaran bersama, dan tanpa upaya dan perubahan mindset dari penduduk miskin itu sendiri untuk bangkit bersama mengatasi kemiskinan ekstrim, maka upaya pemerintah tidak akan tercapai secara cepat butuh sinergi, kolaborasi dan kerjakeras, demikian halnya program aspirasi agar bisa digerakkan menyasar program-program pengentasan kemiskinan

6. penurunan cukup tajam ke angka 36,66% dan saat ini menurun menjadi 29,39 menurunkan angka kemiskinan bukanlah pekerjaan mudah semudah membalikkan tangan, karena teluk bintuni dengan 15 program strategis pro rakyat yang digulirkan dari waktu ke waktu belum mampu secara cepat menurunkan angka kemiskinan, karena dibutuhkan kesadaran bersama, dan tanpa upaya dan perubahan mindset dari penduduk miskin itu sendiri untuk bangkit bersama mengatasi kemiskinan ekstrim, maka upaya pemerintah tidak akan tercapai secara cepat butuh sinergi, kolaborasi dan kerjakeras, demikian halnya program aspirasi agar bisa digerakkan menyasar program-program pengentasan kemiskinan

6. terkait pemanfaatan dana-dana kemitraan seperti corporate social responsibility atau csr, dibanyak kesempatan dan waktu hal ini belum dapat dikasimalkan perannya dalam integrasi pembangunan, karena beberapa investasi yang memiliki dana csr. masih tertutup dan cenderung tidak terbuka dan bahkan sulit untuk disentuh, hal ini penting untuk di dorong melalui sinergi dan kolaborasi untuk dilakukan rapat dengar pendapat dengan para pemilik investasi di daerah ini.

7. terhadap penataan infrastruktur jalan, jembatan dan penataan kota, saat ini dinas perhubungan sedang menyelesaikan dokuken tatralok (tataran transportasi lokal) kabupaten teluk bintuni dalam waktu dekat akan bisa dipedomani, dan beberapa dokumen master plan sebenarnya sudah tersedia

dibutuhkan komitmen dan konsistensi dari perangkat daerah untuk beradaptasi dan mengimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, karena cukup banyak anggaran yang gterjebak dengan proposal perorangan yang mengganggu pencapaian masterplan target dan sasaran pembangunan sesuai

saat ini dokumen revisi matek rtrw kabupaten teluk bintuni akan segera rampung peta dasar telah selesai, paduserasi antar kabupaten berbatasan tersisa 4 kabupaten yang belum rampung dan yang cukup serius adalah tapal batas dengan kabupaten fak-fak dan kabupaten sorong selatan. tersisa 2 tahapan yaitu pembahasan di tingkat tkprd provinsi papua barat dan penuntasan kajian lingkungan hidup strategis atau klhs, untuk segera di undangkan pada awal sidang pertama dprd tahun 2023 berikut rencana detail tata ruang kota bintuni, juga akan segera rampung dan diundangkan dengan peraturan bupati teluk bintuni, setelah perda rtrw kabupaten teluk bintuni diundangkan pada awal tahun 2023. pemerintah daerah sangat optimis bahwa penataan ruang kawasan teluk bintuni yang dituangkan ke dalam masterplan akan terwujud sesuai sasaran dokumen rtrw dan dokumen rpjmd.

8. terkait bebera dokumen perda yang telah diundangka, seperti misalnya perda nomor 1 tahun 2022 tentang perelindungan dan pengakuan masyarakat adat. dan beberapa perda yang telah diundangkan, sedang dalam proses penyiapan peraturan turunannya, hanya saja dengan terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang omnibus-low dan beberapa perubahan undang-undang termasuk undang-undang otonomi khusus, undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta beberapa lainnya, menyangkut kewenangan yang harus di tata ulang, karena sejumlah kewenangan yang dikembalikan ke kabupaten kota sepertin pendidikan menengah sma-smk-aliyah, perlu dilakukan penyesuaian hal ini sudah clear sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan.

9. terkait dengan sk – sk di bidang kepegawaian, hal ini sedang dalam proses dan dipastikan akan dirampungkan sesuai mekanisme yang berlaku. 10 terkait dengan implementasi pasal 133 (ayat 2) perbup nomor 3

tahun 2010 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah, saat ini telah diterbitkan perda nomor 1 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah teluk bintuni. menyesuaikan dengan beberapa perubahan regulasi diatasnya. serta memperhatikan surat edaran komisi pemberantasan korupsi terkait pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *