Oni Husen: Integritas Polda NTB di Pertanyakan!, SP2HP Tak Kunjung Diterima
mataram – jurnalpolisi.id
(11/12/2022) Kasus Dugaan Mafia Tanah di desa Batulayar, Lobar yang sudah ditangani direskrimum Polda NTB yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban yaitu Oni Husen belum ada kejelasan, dimana pelapor (Oni Husen) hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda NTB sebagaimana Tanda bukti laporan No. TBL/304.a/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021.
Sebelumnya (9/11) Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy telah mengatakan sebanyak 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan akan bertambah tersangka lagi.
“Sebagaimana statement Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy bahkan menurut Teddy akan segera ditangkap para tersangka tersebut. Namun, sampai sekarang para oknum, tersangka mafia tanah itu belum juga dilakukan penangkapan maupun penahanan,” ujar ONI saat di konfirmasi media (11/12/2022)
“Malahan menyerang balik kuasa korban mafia tanah dengan melapor ke Dirreskrimsus Polda NTB atas dugaan terjadinya pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu UU ITE, karena SB (inisial) dan MH (inisial) yang merasa tercemar nama baiknya dengan pemberitaan tanggal 11 November 2022 oleh GlobalInvestigasinews.com dan media online lainnya melalui kuasanya dari LSM Laskar NTB yaitu AGS Dkk yang dilansir dari berita Pilar NTB News.com,”tambahnya.
Lebih lagi, Oni Husen mengatakan bahwa perkara ia dilaporkan ke Polda NTB karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik oleh SB dan MH itu tidak membuat ia kaget bahkan telah mengetahui secara langsung dari AGS pada hari Rabu, 07 Desember 2022 ketika pada waktu itu Oni Husen diundang oleh HN untuk di mediasikan dengan M dan SB untuk di carikan solusi atas laporan pidana Oni Husen.
“Namun apa yang terjadi bukannya di pertemukan antara kedua belah pihak yang berselisih agar jelas sikap yang diambil kedua pihak, tetapi justru kuasa korban mafia tanah terkesan diintimidasi oleh AGS dengan mengatakan apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak hari ini maka pihak SB dan MJ akan Fighting melaporkan kuasa korban Oni Husen dan Dariel karena telah melakukan pencemaran nama baik ke Polda NTB atas pemberitaan yang telah terjadi,”ujarnya
“AGS juga mengatakan pihak SB dan MH bersedia untuk berdamai dengan pihak Oni Husen dan menyerahkan tanah Batulayar itu kepada Oni Husen asalkan kuasa Oni Husen memberikan uang sejumlah 1,5 M pada MH dan SB” jelas Oni Husen.
Tak hanya itu, Oni Husen merasa lucu mendengar perkataan AGS dimana dirinya harus memberikan uang kepada pihak terlapor dan meminta maaf.
“Lucu sekali AGS itu, kenapa kita diminta memberikan uang dan meminta maaf kepada SB dan MH padahal tanah itu milik kita itu sudah memiliki SHM,” tuturnya.
“Sementara tanah dalam kekuasaan kita justru para tersangka inilah yang memiliki SHM yang ilegal atas tanah milik korban yang telah memiliki SHM, kalau seperti ini maka dalam hukum di negeri kita ini orang tidak akan berani melaporkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana karena ia akan dilaporkan pencemaran nama baik,”imbuh Oni Husen.
Oni Husen juga mengatakan bahwa persoalan SB merasa keberatan atas pemberitaan di media online karena diduga sebagai bandar atas persoalan tanah di Batulayar itu sah-sah saja.
“Silahkan jika keberatan ada hak jawab, silahkan ditanggapi pemberitaan itu dan SB sejak awal kasus tanah Batulayar ini telah terlibat ketika Alm. Yulie Ali berperkara dengan Michael David beliau aktif mengurus perkara tanah tersebut,” tandas Oni.
Oni juga menambahkan bahwa SB sempat menawar tanah tersebut dan hadir dalan pertemuan dirinya dengan Moh di Cafe Roldpin.
“SB juga datang ke Yulie Ali menawar tanah itu untuk ia beli. Begitu juga termasuk menemui dan menghubungi Abdul Hafiz yaitu kuasa hukum Alm. Yulie Ali, bahkan juga hadir pada waktu saya dan Dariel di undang untuk bertemu di Cafe Roldpin dimana pada waktu itu yang hadir M,EN dan Mj. Sehingga pada waktu itu keluar ucapan M ia telah memiliki SHM atas tanah Batulayar dan mengajak untuk dibagi 2,”u( MSt)