Oni Husen Al Jufri: SP2HP Dugaan Mafia Tanah Di Desa Batulayar ” Tersangkanya Sudah Terang Benderang”
Mataram.-jurnalpolisi.id
Terduga pelaku Mafia tanah di Desa Batulayar, Lombok Barat yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen dan atau menempatkan keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik Jo. turut serta melakukan Tindak Pidana pada Akta semakin terang benderang Para Pelakunya setelah dikeluarkannya SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 14 Desember 2022 dan telah diterima korban tanggal 16 Desember 2022. Hal itu dikatakan Oni Husen Al Jufri selalu kuasa korban ke media ini di Mataram pada Sabtu, 17-12-2022.
Para tersangka pelakunya adalah EI, Zul, MUH, MAH dan YUH. Dan berkas perkara Para Tersangka tersebut telah dilimpahkan Tahap Satu ke Kejaksaan Tinggi NTB tertanggal 29 November 2022 guna dipelajari dan diteliti agar dapat didakwa nanti dipersidangan sesuai Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun, terang Oni.
Lebih lanjut Oni Husein mengatakan bahwa Kelima orang yang telah ditersangkakan tersebut ia mengenalnya yaitu Oknum LSM, Oknum BPN Lombok Barat, Oknum Pengusaha Property, Oknum Travel Pariwisata dan Oknum PNS di we//KSB.
Akan tetapi, yang menjadi perhatian Oni Husen sampai dengan saat ini, adalah belum ada penambahan tersangka baru, baik itu dari Oknum Pejabat BPN, Oknum Broker, Oknum Notaris dan oknum Pejabat yang mengeluarkan Sporadik atas Tanah digandakan SHM nya tersebut. Padahal oknum oknum tersebut telah diperiksa Penyidik Polda, dan jelas oknum oknum tersebut diduga terlibat dengan jaringan Kelima Tersangka tersebut.
Sementara sebagaimana informasi dari salah aeorang Tersangka, bahwa ia telah melaporkan Tersangka lain dan Pihak oknum Notaris dan oknum Broker Tanah karena diduga memalsukan tanda tangannya pada suatu Akta Jual Beli Tanah, yaitu Tanah yang digandakan SHM nya tersebut.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram yang di konfirmasi media ini, (17/12) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya (tiem/mustain)