Oknum Pengacara jadi Tersangka Kasus Penipuan dipolres Gresik Jatim

Surabaya –  jurnalpolisi.id

Berawal Pada tanggal 15 Oktober 2021 oknum pegacara B ini menghubungi N dan menawarkan proyek renovasi sekolah SMK mondoluku yang berlokasi diKecamatam wriginanom kabupaten gresik menurut pengakuannya proyek tersebut dari pusat.

Oknum pengacara ini meyakinkan pemborong N bahwa proyek itu ada dan pasti ujarnya, sementara pemborong N menjawab, saya akan rudinagan dulu dengan keluarga tandasnya.

Pengacara B yang kesehariannya berkantor disurabaya, berusaha megakinkan N dengan dalih proyek tersebut adalah proyek Penunjukan Langsung( PL) dan besok saya tunggu jawaban kesiapanya ya tambahnya.

Keesokan harinya sang pengacara B menghubungi lagi pemborong N dan meyakinkan kontrak kerja tersebut langsung ditunjuk oleh pusat dan nilai proyek tersebut 3 miliar rupiah, sementara jenis pekerjaannya penambabahan ruangan kelas baru  ( RKB) ujar  pegacara B .

Dengan keyakinanya B langsung mengajak N untuk surve lokasi di SMK Mondoluku yg akan dibangun dan sekaligus mengenalkan N kepada kepala sekolah, setalah bertemu kepala sekeala sekolah pegacara B memperkenalkan bahwa N adalah sebagai pemborong yang akan mengerjakan Ruang Kelas Baru(RKB) dan B menjelaskan kepada kepala sekolah bahwa proyek tersebut bantuan dari pusat yang pagunya 3 milyar.

B menambahkan apabila pihak pemborong maupun kepala sekolah siap mengerjakan proyek tersebut maka  harus siap biaya didepan untuk orang pusat 337 juta proyek pasti di dapat ujarnya.

B meyakinkan lagi kepada N, saya ini pegacara tidak  mungkin bohong, akhirnya  pemborong  N memberi cek Bank Jatim 337000 000 nomor cek EE266729 tanggal 25 Oktober 2022 pagi jam 9 wib dan tanda tanggan kerja sama.

Namun kerjasama yg ditanda tangani semua dibawa lagi sama oknum pegacara B dan berjanji sesudah ditandatangani orang pusat baru diserahkan lagi ke pemborong N, dengan kepolosonannya N tidak  ada rasa curiga.

Namun setelah beberapa Minggu belum juga ada jawaban, pemborong N  menghubungi oknum pengacara B, jawabann B mengatakan, saya masih dijakarta Tenang pak.

Beberapa bulan kemudian N menghubungi kembali oknum pegacara B melalji tlp seluler, namun dia janji janji terus alasan dijakarta ujar N.

Namun karena sering berjanji setiap di tlp, N semakin curiga pada oknum pegacara B, karena tidak puas dengan jawaban telepon N akhirnya mendatangi B ke rumahnya di surabaya  dan ketemu dengan oknum pengacara B, namun B berjanji janji lagi, dengan rasa kesal N akhirnya melaporkan B kepolres gresik.

Yang paling buat pemborong N ini marah oknum pengacara ini malah berkoar koar bahwa dia dilindungi undang undang karena dia pegacara dan siap melawan ujar oknum pegacara B.

Penyidik polres gresik telah menjalankan tugas dengan baik sesuai arahan Kapolri pelapor sangat senang bahwa terlapor sudah dijadikan tersangka oleh penyidik polres gresik.

Harapan pemborong N  berpesan kepada pemborong yang lain maupun masyarakat agar berhati hati setiap menerima pekerjaan dan kejadian serupa tidak terulang lagi dan semoga tidak ada korban berikutnya

( Sofian Efendi Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *