Mobar ( Mobil Barang ) Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor Plat BK 9529 YL bermuatan Pupuk oplosan di amankan,

Desember 19, 2022

Labuhan Batu, Jurnalpolisi.id

120 Sak pupuk yang diduga Oplosan dari Bagan Batu Riau, bermerek PTPN III Nusantara dan Mahkota Gran Ular, berhasil diamankan oleh Litpam Denpom Siantar, di Lingkungan Kandang Motor Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Minggu (18/12/2022) sekira pukul 01.00 Wib, dini hari.Dansub Denpom Cikampak Labusel Kapten CPM T Sijabat, SH, saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA nya, terkait penangkapan pupuk oplosan tersebut Litpam Denpom Siantar yang mengamankan Truk bermuatan 120 Zak Pupuk diduga oplosan di Lingkungan Kandang Motor Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, mengatakan agar dikonfirmasi saja kepada Polres Labuhan Batu Selatan ( Labusel ) karena sudah diserahkan kepada Polres Labusel, demikian dituturkan Dansub Denpom tersebut.

Sertu L Tamba saat di konfirmasi, membenarkan bahwa Litpam Denpom Siantar Sertu L Tamba dan Serda C Purba, mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor Plat BK 9529 YL, di Jalan lintas Sumatera,Lingkungan kandang motor Desa Aek Batu, Torgamba yang bermuatan Pupuk oplosan.” Benar..kita telah mengamankan satu unit kenderaan Mitsubishi Colt Diesel berplat BK 9529 YL yang bermuatan pupuk diduga oplosan”, demikian dituturkan sertu L Tamba.

Saat ditanyai petugas di lokasi pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor Plat BK 9529 YL, bernama Daud Nauli Siregar (47) warga JL Padat Karya, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuahanbatu, dan mengaku jika pupuk sebanyak 120 Zak, yang mereka bawa merupakan pupuk yang di oplos di salah satu gudang yang berada di Bagan Batu” Benar Pupuk tersebut di oplos di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang bahan untuk pupuk ini didatangkan dari aceh, “dan diduga oknum pelaku adalah pemain lama yang sangat licin yang biasa melakukan pengoplosan di Labuhan Batu, diduga para mafia pengoplosan pupuk ini mengangkangi UU RI No. 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Seorang pria paruh baya yg mengaku sebagai pekerja bernama Suhedi Hasibuan (39) yang berprofesi sebagai Pekerjaan SPSI ini, merupakan warga Gang Sepakat Dusun 4( empat), Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mengatakan dirinya ikut bekerja di gudang tersebut, dan ini membawa 120 Zak pupuk yang dibuat mereka di Gudang di Bagan Batu Riau.” Saya hanya pekerja ” tutur Suhedi Hasibuan

Plt Kapolres Labuhan batu selatan Kompol Bambang Hutabarat, SH, MH saat di konfirmasi membenarkan adanya penyerahan dari pihak Denpom atas dugaan pupuk oplosan tersebut dan saat ini sedang didalami oleh Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan.

” Benar ada penyerahan oleh pihak Denpom atas dugaan pupuk oplosan tersebut, Satreskrim sedang mendalaminya,” demikian disampaikan Plt Kapolres Labuhan batu Selatan ( Labusel ) Kompol Bambang Hutabarat, SH , MH.

Wartawaty Jpn
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *