Merasa Kebal Hukum, Menggadaikan Lahan Orang Lain Tanpa Seijin Pemiliknya.Merasa Didampingi Seorang Pejabat Kecamatan.

Cilacap- jurnalpolisi.id

Permasalahan tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya perdata, permasalahan tanah juga terkadang harus diselesaikan secara pidana. Permasalahan-permasalahan yang diselesaikan secara pidana tersebut antara lain penyerobotan tanah. KUHP mengatur penyerobotan tanah dalam Pasal 167. Isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Pasal 167 Barangsiapa memaksa masuk ke dalam ruang rumah, atau pekarangan tertutup tanpa seijin pemiliknya.

Pasalnya dihadapan awak media Topik Hidayat (44.th) mengenalkan dirinya berkata, ” “saya sebagai pegawai kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap” dan saya penanggung jawab penerima surat kuasa pendampingan dari pemberi kuasa Sabirul Amri (42.th), Tertuang dalam tulisan surat kuasa tersebut, ”Pihak Pertaman Sobirul Amri (41) memberi kuasa ke pihak ke dua Topik Hidayat (42) untuk menguruskan penyerobotan sengketa tanah antara sodara Sabirul Amri (42.th) dengan Warsiti (40.th), yang tertuang dalam tertulis disurat kuasa tersebut, jelasnya.

Sebelumnya sudah ketahui bahwa lahan sawah tersebut milik Warsiti yang sudah bersertifikat sah atas nama Warsiti artinya sawah tersebut jangan sampai digadaikan yang kedua kalinya, apa lagi sampai mencoba menjualnya, “red.

Ternyata diam diam Sobirul Amri memaksa melaksanakan pengadean gelap yang kedua kalinya tanpa seijin pemilik. Sepertinya (Sobirul Amrih) merasa kebal hukum menyempelehkan adanya peraturan undang undang yang berlaku di negeri Pertiwi ini. alamat yang ditempatkan oleh seorang Sobirul Amri dusun Mulyadadi Rt.06 Rw.01 desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap tanpa seijin Warsiti ( pemilik sertifikat sawah) tersebut ke seorang pengusaha kerupuk yang beralamat dusun Cikuya Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap dengan nominal rp.20.000,000,-.

investigasi awak media saat mendengar laporan adanya penyerobotan lahan hak orang lain awak media meminta waktunya untuk mendapatkan keterangan/konfirmasi warsiti liwat via telpon, “Sebenarnya itu sawah milik bapak saya cuma sewaktu itu bapak sayang kekurangan uang sempat pinjam uang ke saya, dan secara tidak langsung ada sertifikat sawah atas nama saya alias Warsiti, red.

Keterangan warsiti diwaktu yang sama, ” Sebenarnya dengan terpaksa saya lakukan meninggalkan kedua anak anak saya untuk merantau ke luar negeri karena saya ingin anak anak saya bisa menjalankan sekolah dan kehidupannya tercukupi, karena dalam perjalanan 7.th lamanya saya sudah di ambaykan mantan suami, saya harus bisa mencari nafkah sendiri, dan saya cukup terima dengan lakukan pola mantan saya yang sudah menyakiti/menjolimin saya, sampai saat ini dia masih kurang puas ingin menguras merebut sawah hasil keprihatinan kerja keras saya di negeri orang, dan rumah pun saat ini sudah dia ambil untuk ditempat tinggalkan sama istri barunya, pada hal saya berjuang untuk masa depan anak anak saya nanti, “jelasnya.

“nga abis pikir diposisi rumah tangga pun sudah tidak keharmonisan dalam menjalani rumah tangga dan sampai yang ketiga kalinya saya terpaksa untuk berangkat kembali keluar negeri pun masih seperti biasanya (miskomunikasi), “boro boro tanya gimana kabar saya di rantau orang, pun tidak, terkadang saya menyempatkan waktu ingin tau kabar suami dan anak anak pun tidak pernah ada balasan dari suami via Whatsapnya, alhamdullilah dengan kedua kalinya saya ke luar negeri bisa membangunkan rumah untuk anak anak saya dan sisanya bisa untuk mambayar hutang hutang selama anak anak dan suami saya tinggal ke luar negeri, jelasnya.

(24/11/22) Putri kandung sebagai korban dari perpecah rumah tangga, “Pernah terjadi keributan antara bapak dan anak kandung putri (nama samaran) “Saat Putri turun ke sawah yang dimaksud petak 30 (TKP) seorang bapak kandungnya memarahi anaknya hingga mengancam, ” sapa yang berani berani ngutak Atik sawah itu akan saya pukul (ucapan yang disampaikan memakai bahasa Jawa), ” Jelas putri.

Ternyata posisi sawah tersebut sedang dalam pengadean gelap dilakukan Sabirul Amri pada hal sawah tersebut hasil perjuangan ibu kandungnya untuk anak anaknya, sedangkan rumah yang saat ini di tempatkan oleh Sabirul Amri bersama istri mudanya dan kedua anak kandungnya terima tinggal di rumah kakeknya orang tua dari ibu warsiti.

Lanjut Putra (nama samaran) teman putri yang membantu putri disawah, “Tega banget ada seorang bapak melarang anak kandung mengurus sawah sendiri, cara membentaknya tidak wajar dihadapan teman teman putri dengan nada lantang berkata, “anak kecil tau apa tidak usah ikut campur urusan orang tua masalah sawah ini, “awas kalau berani menyentuh sawah ini lagi aku pukul nanti, “jelasnya.

Secara tiba tiba dilokasih rumah Sobirul Amri yang posisinya di sebelah sawah tersebut saat itu juga kehadiran seorang mantan sekretaris desa Kamulyan Topik Hidayat yang saat ini sudah pindah tugas dikantor kecamatan Kawunganten, mengaku sebagai penerima kuasa dari Sabirul Amri sekaligus menggaku pegawai kecamatan kawunganten, menerangkan, “pointnya saya ingin mempertahankan hak Sobirul Amri, kenapa adanya pengacara sebagai penguasa hukum tidak bisa membenarkan klayenya, seharusnya yang namanya pengacara selalu membenarkan klayenya dari kalimat apapun, namun bila mana Klayen tidak bisa di benarkan artinya pengacara itu salah, ” jelasnya…

Diwaktu yang sama Topik Hidayat(43) penerima kuasa Sobirul Amri membahas adanya surat pernyataan kesepakatan bersama pembagian harta, sudah dianggap sah milik Sobirul Amri, “walaupun dengan adanya surat jual beli atas nama Warsiti, sertifikat atas nama Warsiti, sudah bisa dianggap, keputusan surat yang sudah tertulis dari keputusan itu lah yang bisa memperkuat haknya Sobirul Amri walaupun belum sempat dibalik nama Sobirul Amri, “jelasnya. Topik Hidayat (43)

WS (40) kaget… dengan nada sakit hati dan kecewa, saat mendengar adanya surat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama yang dilakukan SA secara ilegal tanpa di hadiri WS dan saksi saksi dari WS. Atas surat Keputusan Pembagian Harta Bersama (KPHB) tersebut tidak sah /cacat hukum bisa di bilang Batal Demi Hukum.
Karena posisi WS sampai saat ini masih disingapure sudah 7.th sampai saai ini pun belum diperbolehkan untuk bisa pulang ke indonesia terkendala sudah teken kontrak, “Jelasnya.

Kronologinya Turut prihatin saat mengkonfirmasi Warsiti, “Saai itu dalam kondisi rumah tangga yang sedang kolep perekonomiannya. Seiring waktu dalam rumah tangga kami keadaan semangkin tidak kondusif artinya tidak harmonis lagi bahkan sering kali cekcok, awalnya melihat keberhasilan kakak ipar saya yang sedang berada di luar negeri segala kebutuhannya selalu tercukupi, lama kemudian timbul lah dari perkataan Sobirul Amri menyuruh saya untuk bekerja ke luar negeri seperti kakak ipar kakanya bisa mencukupi segala kebutuhannya, saya saat itu bisa menjawab karena kondisi anak anak saya pun masih kecil kecil, “cakapnya.

Sejak perkataan itu mencuap dan saya pun belum bisa menjawab keinginannya Sobirul Amri mengimbang kondisi kedua anak saya masih pada kecil kecil kurang lebihnya diusia sekitar 4th,selama 6 bulan setelah keinginannya mencuap dan saya belum bisa memjawab saya mulai di masabodohkan saya hanya bisa nangis batin namun selalu saya simpan dihati sendiri tanpa orang lain mengetahuinya apa lagi keluarga juga kedua orang tua kandung, ”jelasnya.

Dalam perjalanannya waktu kondisi rumah rangga semangkin memanas, bahkan sempat menggusir saya, dengan kejetahan terpaksa saya pergi pulang ke rumah orang tua kandung saya membawa kedua anak anak saya.

Semenjak terusirnya saya terpaksa harus tinggal di rumah orang tua kandung, sejak itu Sobirul Amri masabodo sudah tudak pernah memperhatikan kami untuk tanya kondisi kabar anak anak pun tidak pernah ditanyakan dan saya semangkin stres kerena sudah tidak ada lagi perhatian dari Sobirul Amri untuk anak anak, “jelasnya.
,
Akhirnya dalam perpanjangan waktu saya harus rela meninggalkan anak anak untuk bekerja keras mencari nafkah sendiri, membesarkan, dan menyekolahkan anak anak seorang diri,
Singkatnya, “Alhamdullillah dengan niat saya bekerja keras bisa menyekolahkan anak saya sampai selesai walau sampai tingkat SMK saja, dan alhamdullilah juga dikit demi sedikit saya bisa menabung mengumpulkan hasil kerja keras saya membeli sawah dan membangunkan rumah untuk anak anak saya.

Alhamdullilah juga dengan hati saya mau menerima maaf kepahitan yang selama ini menjadi ujian kami, bahkan saya pun masih mau mencoba memaafkan Sobirul Amri setelah saya pulang dari luar negeri.
Namun dalam perjalanan waktu tantangan dalam rumah tangga selalu saja ada perselisihan, Hinga akhirnya rumah tangga kami terjadi titik perceraian, ” ungkapnya.

Diperjalanan waktu setelah usai perceraian Sobirul Amri selalu mengutak Atik dari hasil kerja keras saya antara lain : termasuk sawah yang sekarang ini ingin rebut Sobirul Amri dan saat ini posisi sawah sedang digadekan tanpa seijin warsiti, bahkan pihak penerima kuasa Sobirul Amri, Topik Hidayat sering kali menanyakan ke orang tua warsiti, “Di mana sertifikat sawah itu ,” nada Topik Hidayat, berusaha untuk mencari tau sertifikat sawah tersebut.

Selain sawah yang sedang digadekan rumah kebersamaan antara Sobirul Amri, dan kedua anaknya saat menjalin rumah tangga bersama warsiti, namun rumah tersebut pun sudah ditempat tingalkan Sobirull Amri bersama istri mudanya, atas rumah tersebut sebagian ada uang hasil kerja Warsiti.

Penelusuran (red), “Sebelumnya didata Sobirul Amri (42) diduga melakukan penipuan/penggelapan dan perampasan antara lain :
1).Uang senilai Rp 16.000,000-, untuk pengadaan sawah, ternyata sawah yang di maksud sampai saat ini tidak di ketahui dimana letaknya dan uang pun rp.16.000,000-, tidak dibalikan ke inisial warsiti(40) hingga saat ini.
2).Mengadaikan sawah blok 30 hasil beli dari orang tua Warsiti yang di atas namakan dalam sertifikat sawah Warsiti namun sawah tersebut telah digadekan Sobirul Amri dengan nominal Rp.13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus rupiah), dan saat ini sawah tersebut dialihkan/limpahkan pengadaannya ke orang ke ll (dua) dengan nominal Rp. 20.000,000-, terulang ( Dua Puluh Juta Rupiah), hal itu warsiti merasa dirugikan.

Gugatan Warsiti saat mendengar hasil kerja kerasnya di yang sudah berfisik sawah Untuk itu saya mengatakan tertanggal 2 Juni 2022, sangat keberatan atas adanya surat kesepakatan bersama tersebut tidak sah /cacat hukum bisa di bilang Batal Demi Hukum.

Sekali lagi saya warsiti telah gugatan saat mendengar hasil kerja keras saya di kuasai Sobirul Amri, Untuk itu saya mengatakan tertanggal 2 Juni 2022, sangat keberatan atas adanya surat kesepakatan bersama, artinya tidak disahkan /cacat hukum bisa di bilang Batal Demi Hukum, “jelasnya.

(Red/ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *