Membongkar Mafia Tanah di Batulayar Lobar, Para Tersangka Bersuara, Siapa Bermain???
Desember 25, 2022
Lombok Barat – jurnalpolisi.id
Persoalan tanah di Batulayar Lombok Barat yang sudah dilaporkan ke Polda NTB pada tanggal 4 Oktober 2021 oleh Daryl Alexander Pontin melalui kuasanya Oni Husen Al Jufri mulai terbongkar dan satu persatu para tersangkanya mulai angkat bicara. Hal itu dikatakan tersangka YUH ke beberapa media online di Mataram (24-12-2022)
Satu persatu tersangkanya mulai bersuara dan semakin menyasar kemana-mana. Bahkan para tersangkanya saling lapor melaporkan. Para tersangkanya juga membeberkan siapa otak dari oknum pelaku dari mafia tanah di Batulayar tersebut, ungkap Oni ke media ini (24/12)
Sebagaimana disampikan oleh salah seorang tersangka berinisial Yuh warga Sumbawa Barat ke beberapa awak media tanggal 24 Desember 2022 bertempat di Cafe Delasira Gegutu Mataram milik pengacara kondang Sira Prayuna, SH. MH Asal Lombok yang juga termasuk pengacaranya Ir. Joko Widodo waktu sengketa Pilpres di MK, yang sekaligus akan menjadi pengacara para Korban.
Lanjutnya, salah seorang tersangka inisial Yuh, 42 tahun perempuan warga Kec. Taliwang, KSB yang didampingi suaminya menuturkan ke beberapa awak media (24/12) bahwa dirinya sangat dirugikan dan keberatan dijadikan tersangka oleh Direskrimum Polda NTB dalam kasus yang dilaporkan oleh Daryl Alexander Pontin (4-10-2021) di Polda NTB tersebut, sebab ia tidak tau menau tentang di terbitkannya SHM baru atas nama dirinya sendiri (tersangka YUH) diatas obyek yang sama atau diatas tanah yang sudah ada SHM atas namanya sendiri (digandakan)
ia merasa dirinya adalah korban dari permainan oknum oknum mafia tanah yang terstruktur rapi, yang tidak bertanggungjawab dengan cara diduga memalsukan tanda tangannya pada Sporadik, Surat Keterangan Tanah dan surat-surat lainnya, sebagai syarat permohonan SHM baru atas nama dirinya atas tanah di Batulayar ke BPN Lombok Barat.
“Saya tidak pernah mengajukan permohonan atau membuat sporadik di Kantor Desa Batulayar, apalagi mengajukan pembuatan sertifikat baru ke BPN Lobar diatas objek tanah yang sama tersebut , tegas tersangka Yuh
Oknum Mafia tanah juga diduga telah memalsukan tanda tangan dirinya dalam akta jual beli (AJB) di hadapan oknum Notaris SR yang tidak pernah dikenalnya,
Saya tidak mengenal oknum Notaris SR, saya tidak pernah menghadap oknum Notaris SR, saya tidak pernah membuat AJB No.74/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dengan tersangka Moh selaku pembeli didepan Notaris SR tersebut, beber tersangka Yuh
Saya juga tidak pernah membuat, melihat atau memegang sertifikat tanah No. 03370/Batulayar atas nama dirinya tersebut, kok bisa dinyatakan dalam AJB bahwa dirinya telah datang menghadap ke notaris SR dengan membawa atau menunjukkan sertifikat tersebut, kan aneh, kata tersangka Yuh.
Dugaan pemalsuan tandatangan dirinya diatas beberapa dokumen otentik itu diketahuinya setelah ia diperiksa oleh penyidik Polda NTB atas laporan polisi dari Daryl, terangnya
Sehingga atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya, baik dalam AJB dan beberapa dokumen otentik, surat-surat terkait permohonan SHM atas tanah di Batulayar tersebut, Maka tersangka Yuh juga melaporkan orang orang yang terduga pelaku pemalsuan surat/dokumen dan memberikan keterangan tidak benar pada suatu akta pada tanggal 31 Oktober 2022 ke Direskrimum Polda NTB. Karena itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Lebih lanjut tersangka Yuh membeberkan bahwa pada awalnya ia dihubungi oleh oknum SB untuk datang ke Lombok guna mengurus tanahnya di Batulayar agar ia memberikan kuasa hukum kepada seorang pengacara asal Jakarta bernama HJ yang sudah disiapkan oleh oknum SB untuk mengurus sertifikat tanahnya, agar sertifikat tanahnya yang tadinya sudah berubah nama menjadi atas nama Yulie Ali dapat di kembalikan lagi menjadi keatas nama dirinya dan segala biayanya akan ditanggung oleh oknum SB,jelasnya
Dan faktanya penyerahan kuasa hukum kepada pengacara HJ telah disiapkan oleh oknum SB. Kemudian Surat kuasa hukum ke pengacara HJ dia cabut karena ia tidak sesuai dengan keinginannya sebab tidak pernah diajak berkoordinasi dan tidak pernah dimintakan keterangannya oleh pengacara HJ serta tidak sesuai dengan kehendaknya untuk menggugat Yulie Ali. Karena yang digugat oleh pengacara HJ adalah Michael David Eybe dan Jennie Rossina bukan Yulie Ali makanya kuasa hukum itu saya cabut, kata tersangka Yul.
Surat kuasa hukum di pengacara HJ itu ia Cabut Karena pengacara HJ jalan sendiri dan yang dia Gugat Michael David Eybe dan Jannie Rossina, bukan Menggugat Julie Ali sesuai keinginan nya, ungkap tersangka Yuh,
Setelah kuasa dicabut saya tidak pernah tau lagi perkembangannya justru mendapatkan tagihan dari pengacara HJ sebesar Rp. 350 juta dan tiba tiba mendapatkan Putusan dari Pengadilan Negeri Mataram, kan aneh, kuasa sudah dicabut perkara sudah dicabut kok perkara jalan terus, herannya.
Selanjutnya Yuh mengatakan bahwa dirinya di telepon dan di minta datang lagi ke Mataram oleh oknum SB untuk menandatangani Akta Perjanjian dan Pernyataan di kantor oknum Notaris EH di Mataram karena janjinya dari Michael David untuk diberikan sebanyak 10% jika tanah di Batulayar tersebut terjual dan semuanya biaya ke Mataram ditanggung oleh oknum SB.
Bukti transfer uang dari oknum SB yang membiayai kami, masih ada, bila perlu saya print kan rekening korannya, bahkan chat chat percakapan dengan oknum SB masih tersimpan, bebernya.
Sementara Akta Notaris Ter tertanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris EH, ia tanda tangani di hadapan Notaris EH tanpa terlebih dahulu dibaca atau dibacakan oleh oknum Notaris EH. Dan yang hadir pada waktu itu yakni oknum SB, oknum Pengacara berinisial AG, dan tersangka Mah. Setelah itu ia diberikan uang sejumlah Rp. 15.000.000 oleh oknum SB, kata tersangka Yuh.
Tersangka Yuh, belakangan baru sadar dan ketahui kalau ternyata Akta Notaris yang dia tandatangani di notaris EH itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya setelah diperlihatkan saat diperiksa di penyidik Polda NTB. Sehingga atas kejadian ini, ia dirugikan dan keberatan serta merasa di per daya oleh oknum oknum mafia tanah tersebut dan kemudian juga melaporkannya ke Polda NTB.
Ditambahkan oleh tersangka Yuh bahwa pada saat dirinya di konfrontir dengan tersangka ER, oknum SR oleh penyidik Polda bahwa kami tidak saling kenal mengenal dan tersangka ER mengakui bahwa dirinya (ER) yang tandatangan AJB dan dokumen lainnya atas perintah tersangka Moh, kata tersangka Yul.
Sementara itu Oknum Notaris SR, Oknum SB dan tersangka Moh belum bisa ditemui. Hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya (bersambung)