Lapor ke Dewan Pers Petitum Bermuatan Fitnah, Banyak Wartawan Bakal Laporkan Pengusaha Valentin Karaoke Ke Polisi
Desember 11, 2022
DELI SERDANG – jurnalpolisi.id
Pengusaha Valentine Karaoke Keluarga beralamat di Jalan Pantai Labu Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dilaporkan ke polisi.
Pelaporan itu sesuai STTLP/B/689/XII/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 8 Desember 2022 dengan terlapor Lamhot Tampubolon dan pelapor Charles Virgo Sipayung.
Keterangan dihimpun menyebutkan, pri hal dilaporkannya Lamhot Tampubolon itu antaran dinilai telah mencemarkan nama baik wartawan sebab menyebut meminta imbalan uang dalam peliputan.
Sekedar diketahui, mecuatnya persoalan tersebut bermula dari sebuah pemberitaan terkait aktivitas Valentin Karaoke Keluarga di media online (siber) ke Dewan Pers.
”Sesuai poin – poin yang dikeluarkan Dewan Pers, kami menilai ada poin yang tidak tepat. Dengan cara menuduh atau memfitnah kami. Kalau si pengadu (Lamhot Tampubolon dkk) telah menuduh telah memberi Rp 200.000 untuk masing – masing wartawan yang meliput dan penyalurannya melalui saya. Semua itu tidak benar. Fitnah itu”, ujar Sipayung kepada sejumlah wartawan
Sementara itu, Lamhot Tampubolon disebut – sebut sebagai pengusaha Valentin Karaoke Keluarga, saat hendak dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.
Terpisah, menyikapi tudingan bermuatan penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 311 KUHP yang ditujukan kepada setiap wartawan yang meliput usahanya tersebut, dalam hal ini valentine karoke keluarga dan kafe namun aslinya tampak jelas menyediakan musik yang di motori Disc Joki (DJ) dan banyak wanita berpakaian seksi itu.
“Lebih tepat muatan pasalnya 311 KUHPidana, sebab dia menuding dengan cara dituliskan dalam petitum laporan ke Dewan Pers yang tentu saja termaktub menjadi produk hukum di acara sidang Dewan Pers,” Terang Ketua Community Of Journalist yang memang aktif sebagai para legal di salah satu lembaga bantuan hukum prodeo. (tim )