Konsultasi Publik Rencana Struktur Dan pola Ruang Kabupaten Teluk Bintuni
Desember 8, 2022
Bintuni – jurnalpolisi.id
Kegiatan itu berlangsung di Aula Evano Glacilia Awarepi , distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Kamis 8/12/2022, Selain Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Turut Hadir, Kapolre Bintuni, Kodim 1806 bintuni, Kejari Bintuni, Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Asisten II Bupati, Forkopimda, Ketua LMA 7 Suku Bintuni, Toko Adat, Dan Toko Pemuda.
Pemerintah kabupaten teluk bintuni melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan daerah ( Bappelitbangda) teluk bintuni menggelar kegiatan konsultasi publik.
Kegiatan tersebut di Buka oleh Asisten II Setda teluk bintuni I.B Putu Suratna, dalam sambutannya dirinya mengatakan ” sebelum kita memulai konsultasi publik tentang RTRW Kabupaten Teluk Bintuni di hari ini, perlu kita ketahui bersama bahwa perencanaan tata ruang wilayah ini sendiri memiliki manfaat besar bagi pembangunan di berbagai bidang, antara lain, sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) sebagai acuan dalam pemanfaatan
ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota, juga sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan
pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota ”
Lanjut Putuh, Selain itu, RTRW ini juga berfungsi sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, Dokumen RTRW ini juga menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang turunannya, serta menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan.
Tata ruang wilayah erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kabupaten/kota, secara formal, kebijakan nasional penataan ruang telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja. Ungkap Putuh
Selain itu, Kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang oleh undang- undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, menilik kepada pentingnya Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi pembangunan kabupaten teluk bintuni ke depan, maka saya memberi apresiasi kepada Bappelitbangda Teluk Bintuni yang bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Teluk Bintuni, tutup Putuh
(Buce JPN)