KOALISI LSM KALSEL SERUDUK KANTOR JAFFA COMFEED KARENA DINILAI TIDAK TEPAT JANJI ,PIHAK BPN MEMBENARKAN PERNAH JADI MEDIATOR DIKASUS INI

Banjarbaru-jurnalpolisi.id

Penyerobotan Atas Lahan Sertifikat no 179 Tahun 1991 Yang Di Lakukan Oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia Kalimantan Selatan yang berkantor di
Gang murai Landasan ulin Kodya Banjarbaru. Propinsi Kalimantan selatan.

Akibat Penyerobotan terhadap lahan milik Candra Gojali sertifikat no 179 tahun 1991 dengan luas tanah 181×147 meter ini akhirnya tercium oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mewakili pemilik lahan kepada PT.Japfa Comfeed Indonesia yang selaku pihak perusahaan yang telah menduduki lahan milik Candra Gojali sejak tahun 2017 yang silam sampai berita ini terexspose masih belum ada titik terang cetus  H.Aliansyah,Spdi yang akrab disapa bang Ali diamini oleh para ketua LSM Jali,Udin palui ,Bahar serta yang lainnya dan diliput oleh rekan rekan insan media cetak,online dan dari media elektronik.

Adapun dari sekian banyak lahan  ini , ada satu lahan yang tidak di ketahui atau belum terjadinya jual beli antara PT. Japfa Comfeed Indonesia dengan pemilik lahan atas nama Candra Gojali yang lebih dahulu membeli lahan tersebut kepada pemilik asal.

Menurut keterangan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Pa Jumadi selaku HRD
PT. Japfa Comfeed Indonesia kepada wartawan bahwa ‘ Perusahaan telah membeli lahan tersebut dengan jumlah sekitar 25 sertifikat lahan tetapi ada satu lahan yang tidak ada pengajuan penjualan lahan tersebut ke pihak kami perusahaan . Japfa Comfeed Indonesia dan ini sebenarnya sudah kami  cari dan akhirnya ketemulah dengan pemilik lahan tersebut,

Dan pihak kami juga telah beberapa kali  melakukan negoisasi tentang harga dari penjualan lahan tersebut yang mana sampai saat ini belum ada titik ketemu.
Jadi bukan penyerobotan atas lahan tersebut seperti yang di sampaikan oleh pemilik tapi hanya kesepakatan harga saja yang selalu berubah- berubah ungkap Pa Jumadi,perwakilan PT. Japfa Comfeed Indonesia pada insan media.

Sementara menurut komentar dari pemilik lahan yang dikuasakan pada koalisi lintas LSM kalimantan yang disampaikan oleh bang Ali bahwa pihak ,
PT. Japfa Comfeed Indonesia selalu mememutar- memutar perjanjian yang mana ujung-ujungnya lahan tersebut di pakai
secara terus menerus,. Oleh sebab itu kami tidak menerima hal ini yang mana di mulai pemakaian dari tahun 2017,sampai sekarang ini. Artinya PT. Japfa Comfeed Indonesia telah menyerobot lahan milik Candra Gojali tersebut ini. Maka dengan ini kami meminta kepada PT. Japfa Comfeed Indonesia untuk mengosongkan lahan tersebut Dan berapa tahun tanah lahan lokasi kami dimanpaatkan untuk kepentingan perusahaannya kami juga akan menagih sewanya,karena kami kesal sekali berarti ini perusahaan tidak bonafid cetus bang Ali dalam oratorny kemaren dikantor perusahaan Jaffa comffeed yang digang murai Banjarbaru Kalsel kemaren rabu 14/12/22
Dani pihak perusahaan Jaffa Comffeed  minta tempo untuk pertemuan lebih lanjut pada hari kamis mendatang tambah bang Ali salah seorang tokoh fenomena yang getol menyerap dan memperjuangkan masyarakat yang ada di wilayah Kalsel yang terdiri dari 13Kabupaten/kota ini sampai tuntas keakar_akarnya.Oleh sebab memang pantas beliau memegang tampuk LSM APP KPK.

Sementara ditempat terpisah yuday yang juga ketua FJPK KAKSEL, (Forum jumpa pers Kalimantan selatan )  menyangkut dengan adanya Sertipikat nomor 179 tahun 1991 mengonfirmasi dengan pa Dr.Suhaimi ,SH,MH,MM selaku kepala kantor pertanahan kabupaten tanah laut lokasi dari subjek tanah yang disengketakan oleh pihak jaffa comffeed di wilayah kecamatan Tambang ulang kecamatan Tanah laut pelaihari Kalimantan selatan ,untuk menjawab pertanyaan dari awak media ini dikatakannya,
Bahwa benar saya pernah dilibatkan untuk menjadi Mediator sebagaimana yang dikatakan oleh pa Hernadi langsung ketika duduk satu meja dgn teman=teman LSM dan rekan rekan wartawan dirumah makan di Landasan ulin Banjarbaru baru baru tadi.

Bahwa benar saja tanah /lahan tersebut miliknya pa Hernadi yang dikuasakan dengan teman_ teman LSM karena pihak kami tidak pernah mengeluarkan sertipikat selain nomor 179 tersebut berarti secara hukum itu betul miliknya pa Hernadi beber pa Suhaimi  lewat terponnya pada yuday sehari seusai koalisi LSM AUDENSI Kekantor JAFFA COMFFEED di Banjarbaru baru baru tadi (yuday)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *