Keripik Varian Baru Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Percobaan penyelundupan narkoba kembali terjadi di Lapas Banyuwangi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Modusnya pun terbilang unik dan baru, barang terlarang tersebut diselipkan dalam keripik.

Keripik dengan varian baru yang berisi sabu itu hendak dikirimkan oleh AK (29), seorang warga Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi melalui layanan penitipan barang dan makanan, Senin (26/12).

“Upaya penyelundupan ini terjadi sekitar jam 09.30 dan hendak dikirimkan kepada temannya dengan inisial EC (29) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Sesuai SOP yang beraku, setiap barang yang akan dikirimkan harus melewati proses pemeriksaan ketat oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya telah diselundupkan narkoba,” terang Wahyu.

Wahyu menyebutkan bahwa paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram itu diletakkan pada dua jenis keripik yang berbeda, yaitu pada keripik pisang dan keripik singkong.

“Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” imbuhnya.

Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Pada awalnya, SA mengelak bahwa ia merupakan pemesan barang terlarang tersebut. Ia tak dapat berkutik ketika AK memberikan keterangan bahwa memang barang terlarang itu ditujukan dan dipesan oleh SA.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan.

“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ucapnya.

Saat ini, AK yang bertindak sebagai pengirim barang telah diamankan ke Polresta Banyuwangi. Sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman barang telah diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Kami tentunya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi peredaran narkoba, hal ini sebagai upaya penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju yang digagas oleh Dirjen Pemasyarakatan, diantaranya berantas narkoba dan sinergi dengan APH lain,” pungkas Wahyu.

(Jok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *