Kejari Sumedang Akan pantau dan awasi pengadaan Barang dan Jasa se-Kabupaten Sumedang

SUMEDANG-jurnalpolisi.id

Sebagai langkah yang bagus dan patut d acungi jempol atas rencana dari kejaksaan Negeri Sumedang untuk pemantauan dan pengawasan kinerja yang positif dengan mengawasi semua pengadaan barang dan jasa seKabupaten Sumedang. Dimana langkah tersebut untuk meminimalisir serta mengantisipasi tingkat kerugian negara.

Menurut kejari sumedang I Wayan Riana saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihak nya sedang mempersiapkan aplikasi dengan tujuan untuk memantau dan pengawasan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di kabupaten sumedang.

Jadi selama ini semua kegiatan satker atau pengadaan barang dan jasa baik itu kegiatan insfratuktur disetiap OPD, kami saat ini tidak mengetahui dimana dan apa saja yang sedang dikerjakan progres nya seperti apa, itu yang akan kami lakukan, ungkap I Wayan Riana kepada awak media.

Melalui aplikasi tersebut lanjut I Wayan Riana, semua pengadaan barang dan jasa disetiap OPD dari mulai kontrak kerja hingga tahapan berikutnya, hasil upload dari pejabat pembuat komitmen(PPK)akan terkontrol.

Tujuan dari pemantauan pengawasan ini adalah:akan terlihat keterlambatan dalam pekerjaan atau kekurangannya dalam pekerjaan atau kekurangan dalam administrasi, itu yang akan kita awasi, dan dari setiap kekurangan dalam satu kontrak pengerjaanya melalui aplikasi akan terlihat dan kita akan segera memberikan peringatan, ungkapnya!! .

Tujuan yang kita lakukan adalah untuk meminimalisir serta mengurangi kerugian kepada negara.
Sementara arti dari pengawasan pemantauan dan pencegahan ini sangat luas, kita juga akan memberikan mereka ketika ada salah satu proyek yang bermasalah, salah satu contoh:anggaran tidak bisa dicairkan karena persoalan administrasi kita akan berkolaborasi dengan pemkab sumedang dan akan kita kembangkan dan akan kita modifikasi lagi, ungkap nya.

Rencana kegiatan ini akan segera dibangun untuk direalisasikan secepatnya, jadi pihak kejaksaan negeri Sumedang hanya memantau lalu melakukan pemantauan Untu melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sistem aplikasi ini operator nya adalah PPK ,jadi kami tegaskan ini untuk meminimalisir dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, seperti sekarang ini kan begitu, setiap akhir tahun ada saja pelaporan sementara pihak kami tidak tau kegiatannya, dengan cara seperti inilah melalui aplikasi akan terpantau seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di kabupaten sumedang, demikian keterangan kepala kejaksaan negeri Sumedang I Wayan Riana kepada awak media.

Sumber : puspenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *