Kedapatan Memiliki Sabu, Seorang Pemuda Warga Karangsambung Ditangkap Polisi di Warung Makan

Desember 8, 2022

Polres Kebumen -jurnalpolisi.id

Seorang pemuda inisial SN (35) warga, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten kebumen harus berurusan dengan Sat Resnarkoba karena kepemilikan satu paket sabu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan kepada SN yang kini bersetatus tersangka bermula dari laporan masyarakat.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, jika di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka,” jelas Iptu Edi.

Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, oleh Sat Resnarkoba di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu disolasi diisolasi warna kuning.

Pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir.

Awalnya ia dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta. Akhirnya ia menjadi pecandu narkotika dan harus pasrah kepada polisi mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum sempat insyaf.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Selain narkotika jenis sabu, Polres Kebumen juga mengamabkan pelaku tindak pidana narkotika jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.

Seorang pemuda inisial IL (19) warga Desa Sempor Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen telah dijadikan tersangka dalam perkara itu.

IL diamankan pada hari Senin 07 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB di daerah Kecamatan Sempor dengan barang bukti tiga strip obat tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi delapan butir hexymer siap edar, dua buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi tujuh butir obat warna kuning jenis hexymer.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Adanya peristiwa ini Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih mengawasi putranya agar tidak salah bergaul. Karena penuturan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah para remaja.

( Arif JPN )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *