Kasus Meninggalnya Anggota Polri, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng Amankan 8 Orang
Palangka Raya – jurnalpolisi.id
Penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng guna mengungkapkan kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang berdinas aktif pada wilayah Kalimantan Tengah.
Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya 5 (lima) orang tersangka yang diungkapkan dalam press release di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/12/2022) sore.
Press relase pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. bersama Direskrimum, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H.
“Pada hari ini Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota Polri berinisial AW meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Komplek Puntun yang berada di kawasan Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/12/2022) kemarin.
Dalam press release tersebut, sebanyak 8 (delapan) orang pun diamankan yang diduga terkait dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kasus meninggal dunianya seorang anggota Polri tersebut.
“Untuk saat ini kita telah mengamankan sebanyak 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial S alias Lili (52), N alias Tengkong (29), B alias Japang (27), A alias Tikus (43) dan MI alias Bal Tumbal,” ungkap Kombes Pol. Budi Santosa.
“Sedangkan tiga orang lainnya yakni berinisial R alias Amat Laksa (36), S dan LR juga kita amankan untuk dalami terkait status hukum mereka pada dugaan tindak pidana tersebut,” lanjutnya.
Dirinya menerangkan, kedelapan orang tersebut diamankan pada Komplek Puntun di kawasan Jalan Rindang Benua yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut.
“Penangkapan kedelapan orang ini berdasarkan hasil dari upaya penyelidikan kasus yang telah kita lakukan dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam dan visum dari jenazah AW,” terangnya.
“Tindak Pidana Penganiayaan pun diduga terjadi terhadap korban dari kedua hasil upaya tersebut, yakni dengan ditemukannya 9 titik luka pada tubuh korban dan keterangan hasil penyelidikan,” lanjutnya.
Budi Santosa menegaskan, upaya penyelidikan dan pengembangan pun akan terus dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng guna mengungkap kasus tersebut.
“Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan untuk kedelapan orang tersebut beserta beberapa barang bukti yang ditemukan telah kita amankan untuk diperiksa intensif,” tegasnya.
“Mari kita doakan semoga kasus ini dapat secepatnya terungkap, apabila ada perkembangan lebih lanjut tentunya akan kita sampaikan dalam pelaksanaan press release selanjutnya,” pungkasnya. (RP_P86)