Kasus Mafia Tanah tidak Melibatkan Orang Dalam Kanwil Agraria dan Tatang Ruang

Desember 9, 2022

SEMARANG – jurnalpolisi.id

Kasus mafia tanah masih menjadi salah satu hambatan terselubung yang kerap menghantui masyarakat kecil. Ironisnya, dalam kasus mafia tanah justru tidak jarang melibatkan “orang dalam” di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada awak media semarang
Pemberantasan mafia tanah ini hingga kini masih menjadi salah satu fokus penanganan. Sedikitnya, ada tiga orang pegawai pelayanan agraria di Jawa Tengah diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat karena terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini lansir
jatengtoday.com.Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama menjelaskan bahwa isu mafia tanah menjadi konsen untuk diberantas. Sejak menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Jateng pada 2021, ia menyatakan tidak main-main untuk memberantas mafia tanah, meskipun terkadang menyeret keterlibatan oknum internal.

“Kira-kira seperti itu,” ungkap Dwi di sela diskusi Menelisik Praktik Mafia Tanah di Jawa Tengah yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah (FWPJT) di Semarang purwokerto, Senin (8/12/2022).

Adanya tiga pegawai agraria yang dijatuhi sanksi PTDH, lanjut dia, menjadi bukti diberlakukannya sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan satu di antaranya masuk pidana.

“Nyuri blangko, dijual oknum, oknum untuk membuat sertifikat, sertifikat itu palsu, dengan sertifikat itu dijaminkan ke suatu lembaga, lembaga itu akan pasang hak tanggungan kemudian cek ke sebuah kantor ternyata sertifikat itu tidak terdaftar. Setelah ditelisik pidana, ternyata ada sertifikat aspal, ada oknum BPN yang terlibat,” ungkapnya.

Dwi menyebut bahwa oknum yang terlibat dalam mafia tanah dipastikan “orang pintar”. Maka modusnya pun juga bermacam-macam dan sulit terdeteksi. “Maka kami banyak bekerjasama dengan penegak hukum,” katanya.

Satu pegawai agraria diketahui melakukan pelanggaran terkait dengan pelayanan masyarakat. “Yang bersangkutan menerima berkas pendaftaran tanah, sudah menerima uang, namun permohonan tersebut tidak diselesaikan,” terangnya.

(El Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *