Kasat Reskrim Polres Labusel : Dalam Penyelidikan Tidak ada Penahanan, atas ditangkapnya diduga Pupuk oplosan di Torgamba …
Labuhan batu- Jurnalpolisi.id
Pengemudi kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor Plat BK 9529 YL, berinisial DN (47) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuahanbatu, SM (39) warga gang Sepakat Dusun IV Kecamatan Panai hulu, RH ( 45 ) warga Kecamatan Panai hulu yang diamankan bersama 120 Sak diduga pupuk oplosan Oleh Lidpamfik Denpom I/I Pematang Siantar, Minggu 18/12/2022 dini hari telah dilimpahkan ke Polres Labusel untuk di proses.
Dari pantauan masyarakat menyampaikan kepada awak media, setelah dilimpahkan kepada Polres Labuhan batu Selatan, Supir Serta awak Kendraan Mitsubishi Colt Diesel berplat BK 9529 YL, yaitu DN (47), SH (39), RH (45) pada Senin, 19/12/2022 sekiraan pukul 21.00 Wib, ketiga orang tersebut tidak ditahan, atau dugaan diminta untuk ditangguhkan, dan menurut sumber tersebut menyampaikan bahwa SWN pemain lama pengoplos Pupuk masyarakat Kecamatan Panai hulu diduga meminta penangguhan penahanan tersebut.
Saat di Konfirmasi Kasat reskrim Polres Labuhan batu selatan ( Labusel ) AKP. M.Reza melalui nomor Watt shapnya atas dugaan ditangguhkannya ketiga orang yaitu Pengemudi, serta awak Kendraan Mitsubishi Colt Diesel dengan plat BK 9529 YL, berinisial DN (47), SM (39 ), dan RH (45 ) yang diduga penangguhan diminta atau di jamin oleh SWN pemain pengoplos Pupuk warga Kecamatan Panai Hulu, menyampaikan,
” Masih dalam penyelidikan, akan kami dalami, tidak ada dilakukan penahanan dalam tahap penyelidikan, semua sesuai prosedur yang ada, ” Jawab pesan Watt shap Kasat Reskrim Polres Labuhan batu selatan tersebut.
Saat di konfirmasi terkait kronologi Penangkapan tersebut , L Tamba selaku Anggota Litpam Denpom Siantar kepada awak media membenarkan ,
” Benar kami telah mengamankan mobil barang tersebut, mobil barang colt diesel jenis dumtruk karena supir nya bawa mobil tidak wajar takut akan mengakibatkan kecelakaan terhadap pengendara yang lain maka kami amankan, dan ketika sudah kami amankan supirnya kami tanyai bawa barang apa dan seperti ketakutan maka kami lakukan pengamanan dengan membawa mobil barang tersebut ke Sub DENPOM Labusel dan ternyata isi dalam mobil tersebut pupuk bermerek PT PN III Nusantara sejumlah 80 Sak, dan pupuk bermerek mahkota Gran Ular 32 sak total 120 Sak pupuk…” Sebut sertu L Tamba
” Dan ketika di tanyai terkait dokumen pupuk tersebut Daud selaku supir pembawa mobil barang tidak dapat menunjukkan baik Delifer order(DO) maupun bon faktur pengantar pupuk dan Daud Nauli juga memberi keterangan bahwa pemilik pupuk tersebut Sm 45 tahun warga ajamu kecamatan Panai hulu kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera Utara diduga tidak memiliki ijin dan pengakuan Daud nauli Siregar bahwa SM selaku yang memiliki pupuk hanya memiliki gudang di jalan lintas km 14 Bagan batu Rokan hilir dan gudang itupun hanya di kontrak bukan milik Sm, ” denikian Sertu L Tamba menambahkan.
Dari infornasi yang dihimpun awak media, pupuk oplosan tersebut akan di jual ke Padang Sumatera barat, didugpa mengoplos pupuk bahan dasarnya dari pupuk Aceh jenis magnesium dan para pekerjanya juga warga desa teluk sentosa kecamatan Panai hulu kabupaten labuhan batu propinsi Sumatra utara.
Dansub Denpom Cikampak Labusel Kapten CPM T Sijabat, SH, saat diminta tanggapannya atas tidak ditahannya ketiga orang yang telah diamankan tersebut menyampaikan, dikonfirmasi saja kepada Polres Labuhan Batu Selatan ( Labusel ) karena sudah diserahkan kepada Polres Labusel demikian dituturkan Dansub Denpom tersebut.
” Tanyakan saja kepada pihak Polres Labusel, kenapa ketiga orang tersebut tidak ditahan, karena sudah diserahkan kepada Polres Labusel untuk memprosesnya sepenuhnya “, demikian dituturkan Dansub Denpom tersebut
Wartawaty Jpn
Eka Hombing